Sumbawa Barat. Radio Arki – Program Pembangunan Rumah Layak Huni (Mahyani) 2023 merupakan bantuan dan upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu. Program kerjasama BAZNAS Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) KSB tersebut, setelah dilakukan verifikasi, ternyata belum satupun unit rumah yang diusulkan untuk di rehab berada di angka Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per unit rumah.
“Rata-rata usulan yang masuk di angka Rp 10 juta ke atas,” ungkap Kepala Dinas Perkim KSB, Ir H. Alimin MM, belum lama ini.
Dari hasil penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) antara BAZNAS dan Dinas Perkim KSB, tugas Dinas Perkim dalam program ini hanya menyusun rencana anggaran belanja (RAB) dari setiap usulan yang dimasukkan oleh warga diatas 10 juta.
“Jadi, Kita stop proposal rehab rumah yang diusulkan oleh warga melalui Dinas Perkim KSB, dikarenakan kemampuan dari BAZNAS hanya di angka Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per unit rumah, jika diasumsikan dengan nilai uang tentu tidak mencukupi, karena harga material bangunan sudah melonjak,” ungkapnya.
Karenanya, Ia berharap kedepannya ada perubahan standar harga untuk rehab, yakni sekitar Rp 17,5 juta untuk rehab ringan dan bangun baru Rp 35 juta. “Itupun Rp 17,5 juta kalau diasumsi dengan harga beli masih belum mencukupi. Makanya tahun depan rencana kita rubah lagi Perbupnya, menjadi sekitar Rp 25 juta per unit untuk rehab,” jelasnya.
Sementara untuk program Mahyani yang merupakan unggulan Baznas KSB, untuk sementara dipending dulu. Sampai saat ini, belum ada rumah yang ditemukan usulan rehabnya di angka Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, karena biaya rehab yang relatif tinggi. Ia mencontohkan, untuk merehab struktur atap rumah saja butuh juga rangka dan biaya tukang, tentu nilai Rp 5 juta itu tidak cukup.
Dinas Perkim KSB baru satu bulan lebih melakukan teken MOU dengan BAZNAS, namun belum juga ada usulan di angka standar program Mahyani. Kendati demikian, ia yakin kemungkinan akan ada warga yang mengajukan usulan rehab rumahnya dengan kisaran kebutuhan di angka Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per unit rumah, karena kebutuhan rehab masing masing rumah itu berbeda beda.
“Bisa saja, karena tahun lalu (2022) ada juga yang mengusulkan diangka tersebut, meskipun tidak banyak,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)