Keterangan : Kepala Desa, Khairuddin, BPD dan unsur Tenaga Ahli Kemendesa usai menggelar Musdes, Senin 4 Desember 2024.
Brang Rea. Radio Arki – Pemerintah desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Senin 4 Desember 2024 kemarin menggelar musyawarah desa perencanaan Pembangunan desa. Dalam kegiatan yang diikuti oleh sejumlah unsur masyarakat desa setempat, pemerintahan desa (Pemdes) Seminar Salit melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan sejumlah program yang akan menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024.
“harapan kita RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) bisa segera tuntas tepat waktu, untuk itu kita kejar untuk menggelar Musdes untuk penetapan priotias penggunaan dana desa tahun 2024 dan termasuk juga penetapan Tim penyusunan RKPDes,” terang Wakil Ketua, Badan Permusyawaratan Desa, Abdul Gaffur, usai menggelar Musdes RKPDes, Senin siang kemarin.
Prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2024, lanjut Gaffur, telah disesuaikan dengan ketentuan aturan perundang undangan yang ada, khususnya Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas penggunaan dana desa. Adapun yang menjadi focus dalam rencana Pembangunan dan pemberdayaan yang telah ditetapkan untuk dana desa adalah berkutat dengan program peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.
Sementara untuk program lainnya, terutama tentang Pembangunan desa juga dapat ditanggulangi melalui Alokasi dana desa atau anggaran Bagi Hasil retrebusi dan pajak daerah. Jadi, Gaffur optimis apa yang menjadi sejumlah program yang telah direncanakan melalui Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan visi misi kepala desa dapat tuntas.
Sebelumnya, senada dengan Gaffur, Kepala Desa Seminat Salit, Khairuddin dalam kesempatan Musyawarah Desa menegaskan priotas penggunaan dana desa harus dapat ditetapkan secara berkeadilan. Untuk itulah sebelum pelaksanaan musyawarah desa, BPD telah ditekankan untuk dapat melaksanakan musyawarah di tingkat dusun dalam menyerap aspirasi masayarakat desa.
“apa yang menjadi program ini nantinya akan disesuaikan dengan RPJMDes dan termasuk juga dengan beberapa program daerah yang masuk ke desa. Artinya untuk program desa yang memang menjadi kewenangan Daerah akan diteruskan menjadi Daftar Usulan Rencana Kerja Pemrerintah Desa (DU RKP) yang akan diusulkan melalui APBD kedepan,” ungkap Khairuddin.
“alhamdulillah satu tahapan (perencanaan desa) telah tuntas. Selanjutnya untuk tim yang telah dibentuk dapat segera bekerja Menyusun draft RKPDes sesuai dengan data dan informasi yang ada,” demikian, Khairuddin. (Iwenk. Radio Arki)