ARKIFM NEWS

Halang Halangi Pers Bertugas, KPU KSB Disebut Tidak Terapkan Prinsip Keterbukaan dan Transparansi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Acara pembukaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Aula Hanipti Resto, Kabupaten Sumbawa Barat, diwarnai dengan kejadian yang tidak mengenakan di kalangan Pers Sumbawa Barat.

Dalam pantauan di lapangan, wartawan yang bertugas untuk meliput acara tersebut dibatasi hanya untuk empat orang, sementara wartawan lainnya yang ingin meliput dihalangi oleh petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Wartawan dari media online samawarea.com dan arkifm.com yang hendak masuk meliput menggunakan atribut lengkap dengan id card pers, diduga dihalangi halangi oleh petugas dari KPU di depan pintu gerbang masuk Hanipati Resto.

Kejadian tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan media massa yang hendak meliput proses rekapitulasi.

Wartawan samawarea.com, Hendra Ardiansyah menyatakan bahwa, tindakan pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam proses demokrasi, terutama dalam konteks pemilihan umum.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sangat jelas mengatur tentang hak pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Untuk itu, KPU KSB sangat menciderai kebebasan pers,” kata Hendra.

Ia menyatakan bahwa adanya dugaan tidak senang atas kehadiran wartawan ke tempat itu, dengan membuat syarat perwakilan satu orang perorganisasi pers sebagai dasar bisa masuk lokasi rekapitulasi, menjatuhkan marwah wartawan yang memang bertugas netral untuk mencari informasi.

“Ini sangat disayangkan. Padahal dengan adanya wartawan justru mendukung tugas KPU sebagai badan publik yang harus menerapkan keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Lebih jauh, Hendra berharap ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak KPU KSB atas kondisi ini. Di sisi lain, kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlunya standar yang jelas terkait akses media dalam meliput proses-proses demokratis seperti rekapitulasi hasil pemilihan umum.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, S.AP yang dikonfirmasi media ini via whatsapps membantah bahwa KPU KSB menghalang halangi wartawan dalam bertugas.

Ia menegaskan bahwa, dalam rapat koordinasi para media diperbolehkan hadir. “Bukan gitu Dinda. Itu hanya dipembukaan saja. Selebihnya dari hasil rakor kami, para media boleh hadir saat pleno berlangsung,” katanya, singkat. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Target Pasar Madu Hutan Mataiyang Diharapkan Tembus Pasar Internasional

ArkiFM Friendly Radio

Ratusan Siswa SDN 2 Taliwang Antusias Ikuti Layanan Dukungan Psikososial

ArkiFM Friendly Radio

Hitung Cepat, Firin Fud Menang 74,61 Persen  

ArkiFM Friendly Radio