Mataram. Radio Arki – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa anggota Polisi aktif Polsek Narmada inisial IWAP atas dugaan kasus penggelapan BPKB Mobil, Rabu (12/6/2024). Pemeriksaan IWAP tersebut berlangsung lama sekitar pukul 13.00 – 15.56 Wita.
Ditreskrimum Polda NTB membenarkan adanya pemeriksaan salah satu oknum anggota Polisi aktif inisial IWAP tersebut atas laporan dugaan penggelapan BPKB Mobil Suzuki Ertiga yang dilaporkan oleh Ayu Ariani melalui kantor Hukum Rusdiansyah and Partners.
IWAP Terlapor terlihat di dampingi pengacaranya Akhmad Salehuddin dan Noni Hermawati.
IWAP menjelaskan soal dugaan penggelapan atas penjualan sebuah minibus second merk suzuki jenis MBL warna putih metalik type AVI4I4FDX, dengan model minibus keluaran tahun 2012 itu dinilai pelapor Ayu Ariani hingga kini belum diserahkan BPKB-nya pasca jual beli 2018 lalu. Terlapor menjelaskan bahwa masih belum lunas pembayarannya, sehingga hak penuh atas mobil minibus tersebut belum sepenuhnya diserahkan ke pembeli yaitu Ayu Ariani.
“Yang melakukan transaksi itu adalah istri saya yang sekarang sudah pisah, saya gak tau harga jualnya berapa utang piutang yang harus dilunasi oleh pembeli juga saya tidak tahu. Lalu kenapa saya yang dilaporkan. Tiba-tiba saya dibilang penggelapan, apa dasarnya saya dibilang penggelapan karena unit sudah dia pegang dari awal,” jelas personil Polsek Narmada ini.
Sementara Kuasa Hukumnya Akhmad Salehuddin saat mendampingi kliennya Ni menjelaskan, soal dugaan penggelapan tersebut tidak benar. Bahwa dalam perjanjian jual beli itu disepakati harga Rp170 juta dan harus dilunasi selama tiga bulan sejak perjanjian jual beli itu berlangsung.
“Namun hingga melewati tenggang waktu sesuai perjanjian yang ada tidak melakukan pelunasan. Jadi pembelinya yang wanprestasi tidak melakukan pelunasan,” jelasnya.
Untuk sisa kewajiban yang harus dilunasi oleh pembeli itu, Akhmed tidak mengetahuinya, namun menurutnya harus duduk bersama antara penjual dan pembeli.
“Kalau memang harga yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan harga, ibu Noni akan menyerahkan BPKB-nya,” bebernya.
Kuasa Hukum Pelapor, M. Rofikin Sopian. S.H membantah kliennya belum membayar lunas mobil Suzuki Ertiga tersebut, bahwa kliennya telah melakukan pembayaran lunas mobil itu sejak tahun 2019-2020. Bahwa soal IWAP membantah tidak pernah melakukan penggelapan, Rofikin nilai itu hanya akal-akalan dari terlapor saja, bahwa terlapor sering menipu dan meminta uang untuk pengambilan BPKB kepada kliennya.
“Silahkan saja dia bantah, tapi kita punya bukti dia sering meminta-minta uang kepada klien kami untuk pengambilan BPKB, dan yang benar penjualan mobil tersebut disepakati harga Rp. 146.000.000 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) dan terhadap kesepakatan harga mobil tersebut klien kami Ayu Ariani sudah membayar lunasnya pada tahun 2019-2020,”ujar M. Rofikin Sopian. S.H kepada media ini.
Selain melakukan dugaan penggelapan mobil, sebagai diberitakan sebelumnya bahwa IWAP ini juga dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth Ariani Delhaes. Itu didasarkan bukti kepemilikan sertifikat nomor 57 dengan luas lahan 9.247 meter persegi di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Tak hanya itu, terlapor IWAP juga diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga bernama Rita Siswati berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat nomor 56 dengan luas lahan 2.422 meter persegi di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Terlapor memasuki tanah milik Rita Siswati dengan membawa bahan material berupa satu dum truk batu dan satu dum truk pasir tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Sisi lain Rofikin Sopian mengapresiasi kepada jajaran penyidik dan Dirreskrimum, Kabid Propam hingga Kapolda NTB atas gerakan cepatnya (Gercep) melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Noni Hermawati, Ni Putu Novia Aprianti Ardani dan I Wayan Ardana Putra.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran krimum Polda NTB dibawah kepemimpinan Dirkrimum Polda NTB KBP Syarif Hidayat yang bekerja secara profesional dan cepat menangani laporan klien kami dengan memeriksa para terduga pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan BPKN mobil klien kami,” katanya, seperti siaran pers diterima media ini.
Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi kepala jajaran Bidang Propam Polda NTB di bawah kepemimpinan KBP Syahrul Hatta yang telah dengan tanggap dan cepat menangani laporan kliennya terhadap dugaan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penipuan dan pengelapan BPKB mobil serta dugaan penyerobatan tanah kliennya.
“Kami juga mengapreasi kinerja Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, karena di bawah kepemimpinan beliau Polda NTB telah mampu mengimplementasikan visi presisi yang direalisasikan secara kongkrit di Polda NTB,” katanya. (*)