NEWS

SOMASI NTB Fasilitasi perubahan Perbup Alokasi Dana Desa di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat. Radio Arki – Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (SOMASI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar forum antar pemangku kepentingan untuk perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Barat (perbup) tentang pengalokasi Alokasi Dana Desa (ADD). Kegiatan itu pasalnya digelar untuk menjadi bagian dalam menggali gagasan tentang formulasi yang tepat dalam pengalokasian ADD di Sumbawa Barat.

“in adalah serangkaian kegiatan untuk memfasilitasi perubahan peraturan bupati (perbup) tentang pengalokasi ADD. Ada banyak serangkain kegiatan yang telah kita gelar untuk menggali gagasan tersebut, termasuk serial diskusi yang kita gelar secara marathon dengan melibat tim Masyarakat sipil dan pemerintah daerah” ungkap Hendri Supriadi, mewakili direktur SOMASI NTB dalam sambutan kegiatan Forum pemangku kepentingan, Kamis 15 Agustus 2024 siang, kemarin.

Ia menjelaskan, pengalokasi ADD yang diatur dalam Perbup nomor 99 tahun 2017 di Sumbawa Barat perlu segera disesuaikan berdasarkan prinsip dan kontekstual kekinian dalam Pembangunan di desa. Adapun yang menjadi gagasan yang berkembang dalam kegiatan itu adalah perubahan jumlah pengalokasi yang seharus dapat dilakukan pemerintah daerah sumbawa barat dan formulasi pengalokasian ADD kepada Desa.

Keterangan : Somasi NTB sedang memfasilitasi kegiatan forum pemangku kepentingan untuk perubahan ADD di Sumbawa Barat.

Dalam Pembangunan di desa, ada dua penerimaan keuangan yang menjadi modal pembiayaan dalam Pembangunan, yaitu Dana Desa (DD) dari pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan dana perimbangan kepada daerah yang diwajibkan setidaknya dialokasi 10 persen kepada desa.

“prestasi desa harus diapresiasi dan bentuknya harus dimasukan dalam formulasi pembagia ADD, karena formulasi yang didemikan juga terdapat di Dana Desa,” bebernya

Sementara itu, dalam sesi diskusi pada Forum itu, kepala desa Manemeng, Jayadi yang menjadi bagian peserta mengungkapkan, persentase pengalokasi ADD kepada desa oleh daerah harus berani ditingkatkan, karena ada banyak alasan mendasar. Seperti kebutuhan dasar dalam Pembangunan, ataupun beban program yang banyak diserahkan kepada desa oleh daerah.

“harusnya dinaikan (ADD), tetapi kalau tidak mau dinaikan (maka) harusnya beban program juga jangan dibebankan pembiayaannya kepada desa,” tandasnya

Sebelumnya, pada serial diskusi bersama Pemerintah daerah, yang digerlar 8 Agustus 2024 lalu, Kepala Bidang Anggaran BPKD Sumbawa Barat, Rusdi Arief SE mengaku bahwa perubahan Perbup tersebut sangat diperlukan. Tetapi perlu formulasi yang tepat, sehingga perlu banyak masukan dan telaah lebih dalam.

“kami terima kasih adanya forum ini. Karena memang perbup sudah saatnya diubah. Kami sedang menganalisa tentang formula yang sesuai dengan perkembangan,” demikian, Rusdy. (Iwenk. Radio Arki)     

Related posts

Malikurrahman Associate Menangkan Gugatan GOR Magaparang

ArkiFM Friendly Radio

AMNT Terima Penghargaan Penanganan Covid-19 Dari Pemerintah

ArkiFM Friendly Radio

Refleksi Akhir Tahun, NU NTB Belajar dari Gus Dur dan TGH Ahmad Taqiudin

ArkiFM Friendly Radio