NEWS

Malikurrahman Associate Menangkan Gugatan GOR Magaparang

Sumbawa Barat, Radio Arki- Setelah melalui tahapan panjang di ‘meja hijau’, Malikurrahman Associate bertindak atas nama tergugat telah resmi memenangkan gugatan atas tanah Gedung Olah Raga (GOR) Magaparang, Sumbawa Barat. Kemenangan ini menjadi kemenangan yang istimewa, karena apabila hasil di meja hijau itu sebaliknya, maka GOR Magaparang yang merupakan GOR kebanggan rakyat Sumbawa Barat itu bisa saja dialihkan kepemilikannya.

“tidak berlebihan kalau ini kami sebut sebagai kado buat rakyat Sumbawa Barat hari Ulang Tahun ke-17. Meskipun kami berada di sisi tergugat yang sifatya privat, tetapi karena pemerintah daerah membeli dari klien kami, maka apabila gugatan ini dimenangkan penggugat bisa kompleks persoalannya.” Terang Malikurrahman SH, kepada media ini, Rabu (25/11) malam tadi.

Iken demikian ia akrab disapa menjelaskan, kepemilikan tanah itu telah sah dan jelas adalah milik kliennya yang kemudian dijual kepada pemerintah daerah, tanah tersebut merupakan tanah warisan. Dan kepemilikan suratnya juga sangat jelas. Sehingga tidak mungkin kliennya berani melakukan proses jual beli dengan pemerintah daerah.

“klien kami adalah orang yang tidak punya catatan buruk. Jadi tidak mungkin ada keberanian bagi klien kami untuk menjual itu, kalau tidak jelas.” Tandasnya.  

Dalam catatan informasi di Pengadilan Agama Taliwang, perkara itu tercatat dengan nomor 167/PDt.G/2020/PA.Taliwang. Dimana terdapat tujuh orang tergugat dan tiga orang turut tergugat termasuk pemerintah daerah Sumbawa Barat. Dari ketujuh tergugat tersebut, Malikurrahman menyebut pihaknya berada pada tergugat kedua sampai pada tergugat keenam, atas nama Sumarni, Sabariah, Dewi Astuti, Lia Hermansyah, Iti Aya binti Abdullah.

Adapun secara terperinci amar putusan dalam catatan informasi di situs resmi PA-Taliwang menyebutkan, pertama menolak seluruh gugatan penggugat dan kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut.

“intinya kami menang, dan jelas bahwa tanah itu tidak bisa lagi diklaim oleh pihak manapun.” Pungkas Supiadi SH, yang juga bagian dari tim pengacara di Malikurrahman Associate. (admin01.Radio arki)

Related posts

Bupati KSB Apresiasi Terobosan Dinas PUPR

ArkiFM Friendly Radio

Dukung LKS Jilid 2, Seruni Ditunjuk Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas

ArkiFM Friendly Radio

Disnaker KSB Usulkan Rp 5,3 Milyar Untuk Normalisasi BLK

ArkiFM Friendly Radio