NEWS

Susun Perubahan RPJMDes, Kades Sahrul Optimis Mujahidin Bisa Lebih Maju

Brang Ene. Radio Arki – Perubahan Undang Undang Desa telah mensyaratkan adanya penambahan masa jabatan untuk kepala desa sampai 8 tahun. Bahkan belum lama ini, sejumlah kepala desa di Sumbawa Barat telah dilantik untuk penambahan masa jabatan itu. Merespon apa yang menjadi kewenangan pemerintah desa atas perubahan undang undang tersebut, pemerintah desa Mujahidin Kecamatan Brang Ene telah mulai melakukan perubahan Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dalam kegiatan musyawarah desa untuk perubahan RPJMDes, Kepala Desa (Kades) Mujahidin, H. Sahrul mengungkapkan sangat optimis akan dapat menjadikan desa Mujahidin lebih maju di sisa masa jabatan yang telah ditambah sampai dengan tahun 2029 mendatang.

“Pembangunan yang kita lakukan bukan hanya terkait fisik (Infrastukrur.red). Tetapi juga diperlukan pembangunan sumber daya manusia, dengan keadaan adanya pandemic beberapa program itu belum dilaksanakan. Untuk itu dengan penambahan masa jabatan ini, saya berharap kita semua dapat bersatu dalam membangun Desa,” harapnya.

Senada dengan Kades Sahrul, Ketua BPD Mujahidin, Supardi mengatakan Musyawarah desa (MUSDES) ini merupakan tahapan untuk menyusun perubahan RPJMDes, maka keterlibatan semua pihak dalam penyusunan perubahan RPJMDes ini menjadi sangat penting. Karena dengan adanya keterlibatan secara aktif, maka program yang akan disusun adala kebutuhan mendasar dalam Pembangunan di desa.

Keterangan : staf Pemerintah Kecamatan Brang Ene, Syahlan sedang memberikan sambutan dalam Musdes perubahan RPJMDes

 “ dana yang diterima pemerintah (desa) harus dipertanggungjawabkan, baik itu dana desa ataupun dana lainnya. Artinya sangat penting untuk menyusun rencana secara tepat agar program yang ada dapat sesuai dengan kebutuhan Pembangunan desa,” ujarnya.    

Sementara itu, mewakili pemerintah kecamatan Brang Ene, Syahlan, S.E mengingatkan perangkat desa dan BPD untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana desa tepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Ini (dana desa) harus dipertanggungjawabkan, jangan pernah disalahgunakan, karena ada banyak yang mengawasinya,” tukasnya. Dalam pantauan media ini, Musdes untuk perubahan RPJMDes Mujahidin, yang dilaksanakan Rabu September 2024 pagi tadi itu, dihadiri oleh sejumlah pihak, terutama Masyarakat setempat. Pada kesempatan tersebut, musdes itu menunjuk sejumlah pihak yang akan menjadi tim dalam penyusunan perubahan RPJMDes dan termasuk juga penyusunan RKPDes. (Adv/Iwenk. Radio Arki)

Related posts

Dilantik Bupati, Agus Jadi Kepala Brida, Hj. Erna Kadis Kesehatan

Bupati KSB Sumbang 500 Kursi Untuk UTS

ArkiFM Friendly Radio

Bupati KSB Layangkan Edaran ‘Wajib Subkotraktor Berkantor Diluar Site’

ArkiFM Friendly Radio