Foto: Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbawa Barat, Gufran, S.Pd.I., M.M.Inov.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melaksanakan sosialisasi perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di delapan kecamatan, Selasa 17 September 2024, sebagai langkah awal persiapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, serta memberikan panduan yang jelas mengenai tahapan perekrutan KPPS.
KPPS merupakan kelompok yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota. Mereka berperan penting dalam menjaga integritas dan keteraturan proses pemungutan suara, memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi.
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada serentak 2024 resmi dibuka, dengan masa pendaftaran berlangsung hingga minggu depan. Proses perekrutan ini mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbawa Barat, Gufran, S.Pd.I., M.M.Inov., menekankan pentingnya peran KPPS dalam Pilkada 2024.
“KPPS adalah garda terdepan dalam memastikan proses demokrasi di TPS berjalan dengan lancar. Perekrutan KPPS tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik dalam proses pemilihan,” ujar Gufran.
Tahapan perekrutan KPPS melibatkan beberapa langkah penting, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 17 hingga 21 September 2024. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. Selanjutnya, berkas-berkas pendaftar akan melalui proses penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024.
Hasil dari penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota terpilih dijadwalkan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, calon pendaftar juga harus memiliki integritas, jujur, adil, serta tidak terlibat dalam partai politik dalam lima tahun terakhir.
Calon anggota KPPS juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Syarat pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat juga menjadi kriteria wajib, selain syarat tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Untuk pendaftaran, calon anggota KPPS dapat mengajukan dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota), serta surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan.
Gufran berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Sumbawa Barat dapat berperan aktif tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penyelenggara Pilkada.
“Partisipasi masyarakat dalam proses perekrutan KPPS sangatlah penting. Dengan keterlibatan yang tinggi, kita dapat memastikan pelaksanaan Pilkada yang transparan, jujur, dan adil,” ujarnya.
Dengan pembukaan pendaftaran KPPS ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk ikut serta dalam memperkuat demokrasi di Pilkada 2024, sekaligus berperan sebagai pengawal suara rakyat di TPS. (Admin02.RadioArki)