“Proses efesiensi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara masih terus berlanjut. Dengan program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) perusahaan telah berhasil mengurangi 2263 karyawan. Meski tahapan itu akan dilakukan secara bertahap.“
Sumbawa Barat. Radio Arki – Formula Program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) PT Amman Nusa Tenggara (PT AMNT) akan dibayarkan secara bertahap sampai tahun 2019. Hal itu menurut wakil ketua PK SBSI PT AMNT, Jayadi sangat disayangkan. Dan menunjukkan bahwa perusahaan tidak beritikad baik untuk membangun hubungan industrial yang baik di Sumbawa Barat.
“informasinya memang sudah mulai disosialisasikan tentang tawaran pola pembayaran program tersebut. Kami dari PK SBSI PT AMNT tentu tetap dengan sikap awal, yaitu menolak RTK. Tetapi karena ini juga menyangkut tentang hak pekerja, maka kamipun menilai bahwa perusahaan mulai menunjukkan tindakan yang cendrung tidak profesional. Atau memang mungkin mereka (manejemen) tak mampu bayarkan keseluruhan formula itu, karenda kondisi perusahaan.?” tegasnya.
“memang itu masih tawaran, dan manajemen juga rencananya akan melihat posisi keuangan agar dapat dibayarkan secara keseluruhan.” Imbuhnya.
Dalam tawaran pembayaran formula RTK, manejemen PT AMNT rencananya untuk tahun 2017 hanya akan membayarkan uang pesangon dengan formula biasa sesuai undang-undang yaitu 2:1:1, selain itu saving plan dan aturan lain yang menjadi amanah aturan perundang undangan juga ditahun ini. Sementara untuk formula RTK yang disesuaikan dengan masa kerja, perusahaan akan membayarkan 50 persen ditahun 2018, dan 50 persen lagi sisanya untuk tahun 2019.
Menurut Jaya, perusahaan tidak dapat membuat manuver sendiri, apalagi secara sepihak membuat penawaran. Perlu sikap dan jawaban pekerja yang sudah menerima program tersebut, apakah akan masih melanjutkan program tersebut. Artinya pihak pekerja yang telah menerima program RTK dapat saja menolak kembali program RTK. karena pembayaran dengan sistem bertahap tersebut tidak sesuai dengan komitmen awal perusahaan.
Program tersebut adalah program sukarela, tegasnya. Jadi apabila ada yang tidak sesuai dengan mekanisme awal atau tawaran awal, bisa saja pekerja menolak.
“kalau kami jelas, menolak RTK. Nah karena programnya berubah, tolak aja program bagi yang sudah usulkan!, atau cabut saja. Inikan program sukarela.” ujarnya mengusulkan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, dalam pertemuan dengan sejumlah departemen. Manajemen juga membeberkan rencana kerja PT Macmahon yang akan masuk pada tanggal 1 November 2017 mendatang. sementara untuk penerima program RTK akan dilakukan secara bertahap, dan akan ditransefer ke PT Macmahon.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat, Abdul Hamid mengaku, belum menerima rencana kebijakan perusahaan terhadap hal tersebut.
“masih isu. Sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan detail tentang implementasi dan sistem penetapan RTK PT AMN. Prinsipnya, jika mengungtungkan semua pihak, maka mungkin saja bisa dinilai baik.” Terangnya, via short massage service (SMS) kepada www.arkifm.com. (Unang Silatang. Radio Arki)