Foto: Ilustrasi (Doc. Media Indonesia)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana praktik mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Setelah melalui ekspose perkara, tim penyidik dan jaksa telah menetapkan tersangka berinisial SUD, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang.
Dalam proses penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus Kejari KSB telah memeriksa 30 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk salinan warkah tanah sebanyak 13 sertifikat dan sejumlah dokumen lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SUD diduga memperoleh 13 sertifikat tanah dengan total luas 174.530 meter persegi. Setelah dilakukan penghitungan nilai berdasarkan NJOP dan harga tanah tahun 2024, tanah tersebut bernilai setidaknya Rp5,78 miliar.
“Tersangka SUD tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus, Lalu Irwan Suyadi, SH.,MH, dalam press releasenya, Senin 9 Desember 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT 02/N.2.16/Fd.2/12/2024, tanggal 9 Desember 2024. (Admin02.RadioArki)