Sumbawa Barat. Radio Arki – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat merekomendasikan Kepala Diskoperindag dan UMKM KSB, Ir. Amin Sudiono, MM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelumnya, Amin Sudiono diproses Bawaslu KSB atas keterlibatannya dalam rangkaian kegiatan Mukernas PDIP di Expo Kemayoran Jakarta pusat beberapa waktu lalu.
“Dari analisa yang komperhensif berdasarkan bukti, saksi, keterangan pelapor dan terlapor, kami memberikan penilaian dalam rapat pleno pimpinan bahwa, dugaannya kuat mengarah ke pelanggaran etik ASN,” ujar Kordiv HPPS Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST kepada arkifm.com, siang tadi (13/2).
Menurut ketentuan subjek hukum, dimana ASN, TNI, POLRI, termasuk Kepala Desa, dimaknai bahwa subjek hukum yang masuk di ranah Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu. Maka ASN dengan etika yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditemukan dua kasus ASN yang sebelumnya diproses dugaan pelanggarannya.
Baca Juga : https://arkifm.com/22795-bawaslu-ksb-seret-dua-asn-dugaan-politik-praktis.html
“Persoalan yang kami temukan, keyakinan kami bahwa Amin Sudiono diduga kuat melanggar ketentuan ASN dan selanjutnya kami teruskan ke KASN. Sementara untuk Ahmad Ilung, S.IP, ASN yang sebelumnya juga dipanggil Bawaslu tidak diteruskan, karena tidak cukup unsur pasal yang dilanggar,” ungkapnya.
Setelah direkomendasikan, maka sepenuhnya menjadi kewenangan KASN dalam memberikan sanksi, ataupun bahkan menilai hal tersebut bukanlah pelanggaran etik.
“Jadi Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi terhadap ASN, yang berwenang adalah KASN. Bawaslu hanya merekomendasikan saja,” tukasnya. (Enk. Radio Arki)