Sumbawa Barat. Radio Arki – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat mendapat kritikan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat. Mereka menilai revisi ini berpotensi mencederai nilai-nilai sosial dan agama, serta membuka ruang bagi peredaran bebas minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah, menegaskan bahwa perubahan terhadap Perda ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak dan membawa dampak buruk bagi masyarakat luas. “Saat ini pelarangan dan pembatasan peredaran miras sudah cukup baik. Yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pengawasan, bukan membuka celah bagi peredaran bebas miras,” tegasnya, Sabtu (18/1/2024).
Menurut Indra, miras tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga merusak moral generasi muda. Ia meminta pemerintah untuk tidak tergoda oleh pragmatisme ekonomi. “Miras adalah barang haram yang hanya akan menghancurkan masa depan generasi muda KSB. Pemerintah seharusnya hadir untuk memutus mata rantai persoalan ini,” ujarnya.
HMI KSB telah menyatakan komitmennya untuk mengawal isu ini bersama organisasi masyarakat Islam dan elemen masyarakat lainnya. Menurut Indra, revisi Perda miras merupakan isu lama yang terus diangkat meski mudaratnya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.
“Kami akan terus menolak upaya melegalkan peredaran miras di KSB. Selain berdampak negatif pada kesehatan dan moral generasi muda, legalisasi miras juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat KSB,” jelasnya.
Indra menyoroti perlunya memperkuat peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dalam pengawasan peredaran miras. Ia mengusulkan agar Pasal 8 Ayat 3 Perda Nomor 13 Tahun 2018 diubah. “Kalimat ‘pertimbangan’ sebaiknya diganti menjadi ‘persetujuan’ untuk memperkuat fungsi MUI dan LATS di KSB,” terangnya.
Namun, ia mengkritik rencana revisi yang justru berusaha menghapus peran strategis kedua lembaga tersebut. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang disusupkan melalui DPRD KSB, termasuk dari perusahaan besar.
Indra juga mengingatkan dampak buruk yang akan terjadi jika miras dilegalkan. Ia menyebut, meskipun saat ini peredaran miras sudah dilarang, masih banyak kasus pelanggaran yang ditemukan. “Bayangkan jika miras dilegalkan. Gangguan ketertiban masyarakat, kejahatan, hingga penyalahgunaan narkoba bisa semakin meningkat,” ungkapnya.
Ia mendesak DPRD KSB untuk tidak mengkhianati amanah rakyat dengan merevisi Perda yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan agama. “Perda ini adalah inisiatif DPRD. Jangan sampai revisi ini digunakan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu yang merugikan rakyat,” katanya tegas.
Sebagai langkah nyata, HMI KSB akan mengirim surat resmi kepada DPRD KSB untuk menghentikan rencana revisi tersebut. Mereka juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam mengawal isu ini.
“Kami tidak ingin produk hukum yang cacat menjadi warisan di daerah ini. Segala proses harus transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai ada agenda tersembunyi yang merugikan rakyat,” pungkas Indra, yang juga mantan Ketua BEM Universitas Cordova. (Admin02.RadioArki)