ARKIFM NEWS

Aktifitas Tambang Perendaman di Desa Belo Berjalan, Kepala Desa Tekankan Legalitas

Sumbawa Barat. Radio Arki – Aktivitas perendaman emas ilegal di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, telah berjalan meskipun sempat menjadi sorotan akibat insiden penembakan oleh aparat kepolisian pada Juni 2023 waktu lalu.

Tambang ini tetap beroperasi dan bahkan disebut telah mendapat dukungan dari masyarakat sekitar, terutama karena adanya bantuan sembako dan support kegiatan keagamaan yang diberikan oleh perusahaan tambang kepada warga.

Namun, di balik penerimaan masyarakat, Kepala Desa Belo, Kaharuddin, S.Hi., M.Pd., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Desa Belo, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, wajib memiliki izin resmi.

Kaharuddin menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi izin, termasuk perusahaan yang terlibat dalam aktivitas perendaman emas. Ia khawatir bahwa tanpa izin yang sah, potensi permasalahan hukum di masa depan semakin besar.

“Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Setiap perusahaan yang beroperasi di Desa Belo kita dorong untuk memiliki izin resmi,” tegasnya saat ditemui arkifm.com di ruang kerjanya, Selasa, 4 Februari 2025.

Meski perusahaan tambang telah memberikan manfaat sosial seperti bantuan sembako dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan, Kaharuddin menilai bahwa aspek legalitas tetap menjadi hal utama yang harus dipatuhi.

Menurut informasi yang dihimpun, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Belo mengelola dua kolam perendaman emas.

Meskipun sempat terjadi insiden penembakan, kondisi sosial masyarakat tetap kondusif. Tidak ada ketegangan yang berarti antara warga dan pihak perusahaan tambang. Komunikasi pun terus terjalin dengan baik, sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya aktivitas tambang ini.

Namun demikian, Kaharuddin menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berpegang pada aturan hukum. Ia berharap perusahaan-perusahaan tambang mengurus perizinan agar aktivitas mereka tidak lagi masuk dalam kategori ilegal.

“Dengan izin resmi, kegiatan tambang bisa lebih teratur dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkasnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Go Internasional!, Ponpes Al-Ikhlas Mulai Sejajar Dengan Ponpes Gontor

ArkiFM Friendly Radio

Warga Kelurahan Dalam Mengolah Sampah Menjadi BBM

ArkiFM Friendly Radio

Selain Disabilitas, Dukcapil Rekam KTP-el ODGJ

ArkiFM Friendly Radio