Sumbawa Barat. Radio Arki – Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, pada Sabtu (18/1/2025). Dalam penggerebekan ini, seorang terduga pelaku berinisial RL (40) diamankan bersama ratusan tabung gas dan alat pengoplosan.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat tentang kelangkaan gas LPG bersubsidi. “Kami berhasil mengungkap praktik ilegal ini berkat kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., S.H. Tim Puma Sat Reskrim menggerebek lokasi dan mengamankan RL serta ratusan tabung gas LPG,” ungkap AKP Zainal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan alat khusus berupa selang dan regulator kopling High Pressure Zeppelin untuk memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Gas yang telah dipindahkan kemudian disegel dan dipasarkan di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan harga Rp170.000 hingga Rp200.000 per tabung.
Pelaku diketahui mendapatkan gas LPG bersubsidi dari Lombok Timur dengan harga Rp21.000 per tabung. Modus pengoplosan ini telah dilakukan sejak November 2024, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 107 tabung LPG 3 kg kondisi berisi, 294 tabung LPG 3 kg kosong, 12 tabung LPG 12 kg warna merah kondisi berisi, 9 tabung LPG 12 kg warna biru kondisi berisi, serta 27 tabung LPG 12 kg warna merah kondisi kosong.
Selain itu, polisi juga menyita 4 tabung LPG 12 kg warna biru kondisi kosong, 4 selang dan regulator kopling High Pressure Zeppelin, 50 tutup segel tabung LPG 12 kg, serta 1 unit kendaraan pick-up modifikasi bernomor polisi EA 8018 HB.
AKP Zainal menambahkan, RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kelangkaan LPG bersubsidi 3 kg. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat melalui penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. “Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKP Zainal. (Admin02.RadioArki)