“sikap dan karakter anak memang sejatinya menjadi perhatian banyak pihak. Namun secara psikologis kecendrungan anak akan lebih banyak ingin mencoba sesuatu yang baru. Dan atas kecendrungan psikologis itulah yang dapat berpotensi diaktualisasikan secara keliru oleh anak, dalam kondisi itu, tak jarang anak yang berhadapan dengan hukum.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/2) pagi tadi di Mapolres Sumbawa Barat, menyerahkan penghargaan kepada advokat profesional, Malikurrahman, SH atas dedikasinya dalam mendampingi anak yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum (ABH). Penghargaan itu pasalnya diberikan, karena dalam tiga tahun terakhir advokat dari Peradi itu telah melakukan pendampingan secara gratis terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum.
Dalam wawancara bersama www.arkifm.com usai menerima penghargaan tersebut, Advokat yang juga ketua DPC SBSI Sumbawa Barat tersebut mengatakan, prestasi atau penghargaan itu bukanlah suatu yang sangat istimewa. Karena sebagai pengacara, yang memiliki hak khusus didepan hukum untuk melakukan pembelaan hukum terhadap siapapun, maka hak-hak pembelaan atas anak wajib diberikan.
“anak-anak dengan orang dewasa itu berbeda. Makanya mereka (ABH) diberikan kewenangan khusus untuk didampingi dalam proses penanganan kasus agar psikologisya tidak terganggu. Dan karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk itu saya berinisiatif untuk mendampingi mereka (ABH) dengan Cuma-Cuma.” Ujar iken, demikian ia akrab disapa.
Dijelaskan Iken, pembelaan atas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tentu bukan berarti dianggap advokat tersebut membela apa yang menjadi kesalahan yang telah dilakukan. Namun dalam profesinya sebagai advokat, keadilan itu bukan hanya ada pada hasil akhir atau putusan, tapi juga proses yang harus dipastikan adil dan sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku.
Menurut advokat yang juga pernah menjadi penasehat hukum (PH) kasus UU ITE kerusuhan Taliwang mei 2015 lalu tersebut, dalam proses penanganan kasus ABH, undang-undang telah memberikan perlakuan khusus, yaitu memberikan pendampingan intensif dalam proses penanganan oleh kepolisian atas dugaan masalah yag dihadapi anak. Sayangnya, hak tersebut sangat jarang dilakukan oleh lembaga khusus seperti lembaga perlindungan anak.
“saya sederhana melihat ini sebagai ibadah. Karena seburuk apapun anak, tentu mereka punya masa depan, jadi tidak boleh dihakimi berlebihan. Apalagi diganggu hanya karena kesalahan yang mereka lakukan.” Tukasnya.
“terima kasih kepada kepolisian yang telah melihat ini sebagai prestasi. Dan saya juga berharap apa yang saya lakukan juga menjadi panggilan agar para pihak lainnya, seperti pemerintah lembaga perlindungan anak juga memberikan perhatian khusus kepada mereka (ABH).”demikian, tutup Iken. (Unang Silatang. Radio Arki)