“verifikasi faktual tahap kedua untuk calon perseorangan Ali BD dan Gde Sakti telah dilakukan di kecamatan. Rencananya, hari ini (08 Pebruari.red) KPU Sumbawa Barat akan melanjutkan pleno verifikasi faktual untuk calon perseorangan tersebut. tahapan kedua atau penambahan atas kekuarangan dukungan ini memang sangat menentukan kelanjutan paslon yang dikenal nyentrik ini untuk dapat ditetapkan. Karena pada tahapan awal, paslon perseorangan satu-satunya di di Pilkada NTB ini masih kekurangan beberapa dukungan.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Pernyataan dukungan untuk pasangan calon perseorangan dalam pilkada diharuskan melampirkan dokumen KTP pembuat pernyataan. Selanjutnya, untuk memastikan kebenaran dukungan itu, KPU dengan jaringan kebawahnya melakukan verifikasi faktual. Namun bagaimana kalau seandaiya dokumen KTP yang menjadi keharusan lalmpiran ini justru tidak sesuai dengan aslinya?.
Ketua Panwascam Brang Ene, Malikurrahman SH mengaku, menemukan kasus dimana dokumen yang digunakan paslon perseorangan pilkada NTB dalam masa penambahan. Bahkan dalam pleno di kecamatan pada tanggal 6 pebruari lalu, pihaknya telah menyatakan penolakan atas dokumen tersebut.
“iya kami temukan dokumen KTP yang tidak sesuai (asli). Jadi menurut kami ini tidak sah untuk digunakan sebagai dokumen dukungan.” Tegasnya, Rabu (7/2) malam tadi.
“logikanya begini. Bagaimana kalau ijazah yag tidak sesuai asli digunakan untuk melamar pada pekerjaan tertentu?. Semestinya ada proses sebelum dinyatakan asli. Kalau tidak sesuai, maka wajib ditolak. Kalau diterima maka sama saja kita membenarkan penggunaan dokumen yang tidak sesuai asli tersebut.” imbuhnya.
Menangapi hal tersebut, KPU Sumbawa Barat melalui bidang teknis, Fahroni SH, kepada media ini mengungkapkan, kasus ketidaksesuaian dokumen KTP pemberi dukungan dalam dokumen dukungan paslon perseorangan bukan hanya terjadi di kecamatan Brang Ene. Tetapi di kecamatan lain seperti kecamatan Brang Rea. Dan dalam melakukan verifikasi faktual tersebut, KPU lebih fokus untuk memastikan bahwa pemberi dukungan tersebut adalah benar telah menyatakan dukungannya. Jadi masalah adanya perbedaan KTP terutama di poto pemberi dukungan. Tentu hal itu tidak dapat membatalkan dukungan.
“Jadi termasuk di Brang Rea, dan bahkan di kabupaten kota lain di NTB juga terjadi perbedaan (data KTP) terutama pada poto tetapi nama, alamat sam. Nah, bagi KPU kabupaten dan PPS fokus kita adalah pada faktualnya. Bahwa ada persoalan terkait poto, selama pihak yang bersangkutan tidak keberatan dengan poto itu tetap sesuai fakta. Artinya kalau pendukung membenarkan, maka kita nyatakan memenuhi syarat.” Jelasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwalid yang dikonfirmasi via seluler oleh www.arkifm.com mengatakan, KTP itu ada yang elektronik dan ada juga KTP lama. Dan kalau ada kasus dimana adanya ketidaksesuaian antara poto copy dokumen KTP dengan aslinya, idealnya para pihak harus mengkroscek terlebih dahulu. Karena yang berwenang untuk menyatakan asli atau tidak adalah lembaga yang berwenang, yaitu dinas kependuduk dan catatan sipil.
“semestinya yang begitu. KPU sebagai pihak yang menemukan, harus dikoordinasikan dengan dukcapil untuk mengetahui kebenarannya. Kasus yang sama juga terjadi saat verifikasi faktual partai politik, dan yang bisa menyatakan asli atau tidak tentu lembaga terkait. kalau ada yang keberatan pasti ditindak lanjuti.”Pungkasnya.
“penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada diatur dalam pasal 179 (UU pilkada). Dan itu memang delik aduan dan termasuk dalam tindak pidana pemilihan.” Demikian, tutup Khuwalid. (Unang Silatang. Radio Arki)