“Pembangunan jalan baru akses KTC-Telaga Bertong masih menyisakan persoalan. Pasalnya, lahan yang merupakan milik warga tersebut, dianggap dalam proses pembebasannya tidak transfaran.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Pembebasan lahan pembangunan akses baru jalan Komplek perkantoran Kemutar Telu Center (KTC) mendapat sedikit perlawanan dari warga setempat. Namun meski demikian, perlawanan yang dilakukan dengan upaya mengahalangi dan protes tersebut ternyata tak mempengaruhi sedikitpun para aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat untuk melakukan ekskusi lahan tersebut.
Sebelum melakukan ekskusi lahan yang berada di wilayah paling Barat akses jalan baru KTC-Telaga tersebut, otoritas pengadilan negeri Sumbawa membacakan putusan pengadilan yang menyatakan tentang status tanah itu.
“Terhadap pembayaran ganti kerugian tersebut para termohon ekskusi keberatan karena tidak sesuai dengan harga yang dikeluarkan para pihak kelurahan tetapi para pemoron konsinyasi/ termohon ekskusi tidak mengajukan keberatan terhadap besaran ganti kerugian dalam tenggang waktu 14 hari, sebagaimana berita acara penetapan waktu mengajukan keberatan degan nomor 593.82/11.7A. Akan tetapi para pihak termohon ekskusi telah mengajukan gugatan pada tanggal 8 Februari, dan telah diputus tanggal 9 Agustus 2018 yang amar perlawanan pada pokoknya menyatakan, perlawanan para pelawan tidak dapat diterima, yang walaupun diajukan banding namun tidak mengahalngi pengosongan sebagaimana Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggraan pengadaaan tanah untuk kepentngan umum”,
Kata otoritas PN Sumbawa membacakan putusan.
Sementara itu salah seorang warga, Umar Abdullah, yang diekskusi lahan pekarangannya mengatakan, pihaknya bukan tidak menerima upaya pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah. Tetapi, harapnya, ada proses yang lebih transparan. Karena ada kejanggalan tentang harga yang justru berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya. Belum lagi, ada pihak yang justru dibayarkan lebih tinggi dari NJOP atau harga yang telah ditentukan aprisal.
Bukan hanya itu, ia juga menyayangkan pemerintah daerah Sumbawa Barat yang memberikan harapan dalam pertemuan tertanggal 17 september 2018 di Pengadilan Negeri Sumbawa.
“Kami temukan ada (harga) yang berbeda-beda. Dan pada saat pertemuan itu (17 september) pemerintah juga sudah meminta rincian tentang nilai yang kami inginkan, tetapi justru sampai saat ini tidak ada informasi apapun. Anehnya, kami langsung diberikan surat peringatan ekskusi atau untuk mengosongkan tanah kami.” Ujarnya mempertanyakan.
Senada dengan Umar, Joni Arianto yang juga pemilik lahan yang akan diekskusi di wilayah Telaga Bertong, selain berupaya menghalangi upaya ekskusi, ia juga menyangkan sikap pemerintah daerah dan mengaku akan terus mempertahankan apa yang menjadi hak milikya.
“Saya hanya ingin mempertahankan hak saya. Dan kami minta keadilan, karena ada yang dibayarkan ganti rugi diatas NJOP dan ada yang dibayar dibawah NJOP. Makanya kami minta mana rincian harga berdasarkan luas lahan yang akan dibayarkan pemerintah. Tetapi sampai sekarang mereka (pemerintah) tidak mau memberikan. Tentu ini sangat aneh?”ketusya.
Menanggapi hal tersebut, kepala bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Sumbawa Barat, M. Endang Arianto mengaku, telah berkomunikasi beberapa kali dengan para pihak, dari bulan Januari lalu sebelum pembangunan. Dan semuanya sudah sesuai prosedur yang ada. Bahkan ia menepis adanya ketidak sesuai ganti rugi antara NJOP atau penentuan Aprisal dengan harga yang dibayarkan pemerintah daerah.
“tidak ada yang dibayarkan diatas penetuan aprisal. Kalau masalah rincian yang diminta daerah saat pertemuan (17 september) dengan para pihak, saya tidak tahu menahu.”Terangnya.
Dari pantauan media ini, proses ekskusi lahan rumah warga menggunakan alat berat dan mendapatkan sedikit perlawanan dari pemilik lahan setempat. Meski demikian pemerintah daerah dan otoritas pengadian negeri Sumbawa bergeming, dan tetap melakukan proses ekskusi lahan tersebut. (Unang Silatang. Radio Arki)