NEWS

Warga KLU Tuntut DPRD NTB dan Pemprov NTB Keluarkan PT IZW

Mataram. Radio Arki – Tidak tahan merasakan kepongahan akibat masuknya perusahaan di tanahmya, pada Senin (28/1), ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Pemuda dan Masyarakat Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara turun ke jalanan Kota Mataram.

Sekitar pukul 10.00 Wita, mereka melangkah menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilanjutkan ke Kantor Gubernur NTB. Massa aksi dalam orasi-orasinya menyampaikan keluh kesah atas keberadaan PT Ira Zhafran Wisata (IZW) di tanahnya.

“Fahri Hamzah dalam bukunya yang berjudul Negara, Pasar dan Rakyat pernah mengatakan bahwa kehadiran Negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Terlebih secara tegas Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas Koordinator Aksi (Korlap) Lukman, di depan Kantor DPRD NTB, Senin pagi (28/01/2019).

“Alih-alih mendapat kesejahteraan yang di dalamnya terpenuhi kecukupan sandang, pangan dan papan serta pendidikan dan kesehatan yang layak, untuk bertahan hidup dan mencari makan sehari-hari saja masih sulit didapat oleh masyarakat Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, karena keberingasan perusahaan swasta dan pemerintah daerah yang mengeksploitasi sumber kehidupan kami secara tidak manusiawi,” lanjutnya.

Dari informasi yang dihimpun media, sekitar tahun 2018 lalu kendaraan bermuatan material bangunan memasuki pemukiman warga menuju lahan yang selama ini dijadikan sebagai sumber kehidupan masyarakat di dusun tersebut.

Lambat laun material tersebut digunakan untuk membangun beberapa bangunan yang belakangan diketahui oleh penduduk; akan dibangun beberapa Villa. Sebelumnya warga sempat mendengar desas-desus bahwa ada perusahaan swasta yang akan membangun beberapa bangunan di lahan yang telah dimanfaatkan warga sejak tahun 1990 tersebut.

“Benar saja, ternyata perusahaan swasta yang bernama PT. Ira Zhafran Wisata (IZW) telah mendapat izin prinsip, izin amdal, izin sarana prasarana dan izin kelayakan lingkungan hidup dari Dinas Kehutanan Provinsi NTB untuk lahan seluas 131 hektar. Padahal jika kita membaca syarat-syarat diterbitkannya izin seperti tersebut di atas, di dalamnya ada syarat harus diperhatikannya aspek kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” tukas Lukman.

Al hasil, lambat laun warga mulai mengetahui bahwa keberadaan perusahaan tersebut di daerah mereka sangat merugikan, ketika pihak perusahaan mulai melarang warga beraktifitas seperti biasa: berkebun atau aktivitas pertanian lainnya, di lahan yang selama ini warga manfaatkan untuk kehidupan sehar-hari. Perusahaan mulai memasang portal dan pagar serta melaporkan ke Polisi apabila masyarakat memanfaatkan hasil bumi dari lahan tersebut.

“Pernah suatu waktu salah seorang warga menebang beberapa pohon yang ia tanam sendiri demi keperluan membangun rumah yang telah roboh pasca gempa (sebab menunggu bantuan pemerintah tak kunjung datang, sementara akan datang musim penghujan–Red.), pihak perusahaan malah melaporkannya ke pihak kepolisian, sehingga sampai sekarang warga tidak berani lagi memanfaatkan lahan tersebut. Meskipun sudah banyak berbagai tanaman yang mereka tanam sudah tumbuh subur di sana,” beber Lukman.

Selain itu masih banyak kisah pilu warga yang tidak dapat lagi memanfaatkan lahan karena telah dimiliki oleh perusahaan, sementara di daerah mereka sudah tidak ada lagi sumber penghasilan yang lain selain berkebun atau bercocok tanam di kawasan tersebut. Apalagi pasca gempa besar melanda Lombok Utara, di mana ekonomi seluruh warga sedang sangat sulit.

“Masyarakat dengan para pemudanya telah mencoba berkomunikasi dengan aparat pemerintah; mulai dari Kepala Dusun, Kepala Desa sampai Dinas Kabupaten. Namun respon mereka acuh tak acuh, padahal itu tugas mereka melayani warga. Di mana Negara,”Tanya Lukman.

Meski Pemerintah Daerah Provinsi NTB di periode 2018-2023 mengusung jargon NTB Gemilang, kata Lukman bersama massa aksi, ternyata kalimat itu hanyalah sebatas slogan murahan yang tak mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara hari-hari ini.

“Apakah NTB akan Gemilang saat rakyatnya masih kelaparan, apakah NTB akan Gemilang saat rakyatnya sulit memperoleh makanan, apakah NTB akan Gemilang saat rakyatnya tidak memiliki pekerjaan, apakah NTB akan Gemilang saat rakyatnya tidak dapat mengakses pendidikan dan kesehatan yang layak,” tukasnya

Sambung mereka, “Dan apakah NTB akan Gemilang saat rakyat Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Kabupaten Lombok Utara tidak dapat memanfaatkan lahan yang menjadi sumber utama kehidupan mereka? Justru Dinas Kehutanan Propinsi NTB, menerbitkan izin bagi perusahaan yang kemudian memarjinalkan hak rakyat,” tegas Lukman dan massa aksi.

Berikut tuntutan-tuntutan dari Aliansi Persatuan Pemuda dan Masyarakat Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara:

1. Meminta Dinas Kehutanan Provinsi NTB mencabut seluruh izin yakni izin prinsip, izin amdal, izin sarana prasarana dan izin kelayakan lingkungan dari PT. Ira Zhafran Wisata (IZW) terhadap lahan seluas 131 hektar di Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
2. Meminta kepada DPRD Provinsi NTB untuk ikut memperjuangkan hak rakyat Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara ke Pemerintah Provinsi NTB
3. Meminta kepada Gubernur NTB untuk menindak tegas oknum Dinas Kehutanan Provinsi NTB yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan rakyat.
4. Meminta kepada pemerintah Provinsi NTB agar Mencabut Ijin PT Ira Zhafran Wisata (mengembalikan hak kelola masyarakat) atas tanah seluas 131 hektar di Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara yang sebelumnya sudah dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu demi keberlangsungan hidup rakyat. (M Arif. Radio Arki)

Related posts

Ini 5 Pengaturan Untuk Pengendalian KSK Poto Tano 

ArkiFM Friendly Radio

Launching SRIKANDI Masih Menunggu Arahan Pusat

ArkiFM Friendly Radio

Dua Tahun Inovasi Kadokusehati, Sukses Permudah Pelayanan Kependudukan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment