Sumbawa Barat. Radio Arki – Belum genap 1 pekan pihak Kepolisian Resort Sumbawa Barat menangani kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kini, kasus serupa kembali terjadi di Dusun Leban Desa Batu putih Kecamatan Taliwang.
“Kejadian naas yang menimpa NF (15) terjadi pada tanggal 3 Maret 2019. Dimana korban yang merupakan pelajar asal Desa Labuan Lalar diajak oleh terduga pelaku berinisial RS (19) kerumah orang tuanya di Desa Batuputih. Dirumahnya itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, AKP. Muhaemin, S.Ik dalam keterangan tertulisnya, sore tadi (5/3).
Setiba dirumahnya, NF menceritakan ke orang tuanya atas kejadian yang menimpanya. Merasa keberatan dan dirugikan, orang tuanya langsung melaporkan ke Mapolres Sumbawa Barat.
“Atas laporan tersebut, pelaku diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas aksi bejatnya, RS dikenakan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, selanjutnya di denda paling banyak 5 milliar rupiah. (Enk. Radio Arki)