Jakarta. Radio Arki – Ketua Umum Pengurus Nasional JMN, A Latif S mengatakan, laporan kepada Bawaslu merupakan tindakan legal yang di lakukan pihaknya dalam upaya mengawal demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu yang damai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Meteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran melakukan kampanye.
Pejabat negara yang dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 1, 2, dan 3 tentang Pemilu. Dia meminta Bawaslu melakukan pengwasan dalam penyenggaraan pemilu.
“Iya kami sudah melaporkan berdasarkan bukti-buktinya. Jadi begini, Menteri itu kan pejabat negara, dalam surat edaran Bawaslu bulan Oktober 2018 lalu dengan Nomor Surat: 1692/K.Bawaslu/PM.00.00/X/2018. Perihal: Himbauan itu didalamnya termasuk kepada Pejabat Negara,”
“Tindakan pelaporan ini merupakan kepedulian kita terhadap tanah air Indonesia sebagai negara demokrasi. Kami menginginkan Penyelenggaraan Pemilu yang damai, adil dan jujur,” Kata Latif
Bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional, bahwa perlu dilakukan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas Ditegaskan dalam Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Sangat jelas dibagian B nomer (2) Aturan mengenai Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya. Dalam ketentuan Umum Poin (1) yang dimaksud pejabat negara pasal 170 UU Nomer 7 Tahun 2017 termakub pada huruf (g) yang bunyinya; Menteri dan Jabatan Setingkat Menteri”,
“Menteri yang ikut kampanye berpotensi menyalahgunakan wewenang dan memakai uang negara dan fasilitas negara. Hal ini pasti berdampak pada kementerian yang dipimpinnya. Akan menggiring para ASN Kementerian untuk berpihak ke Capres tertentu. Juga akan menggunakan sumber daya APBN untuk mendukung,” pungkas Latif. (Tim. Radio Arki)