BERITA NASIONAL

JMN Desak Bawaslu Usut Pelanggaran Gubernur Jambi

Jambi. Radio Arki – Gubernur Jambi Fachrori Umar secara terang menyampaikan dukungan capres-cawapres nomor urut satu Jokowi-KH Ma’ruf Amin di depan awak media pada Selasa siang dengan Menggunakan Baju Dinas (26/3). Menanggapi hal itu, Pengurus Nasional Jaringan Muda Nusantara (JMN), meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut tuntas sikap dari Kepala Daerah tersebut.

“Dalam Peraturan BAWASLU RI No 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum hal itu telah diatur. Terutama pada Pasal 43 poin (1) menyatakan, “Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye” kata Ahmad Firdaus yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional JMN, kemarin (28/3) siang.

Gubernur Jambi Fachrori Umar telah terang-terangan mendukung, apalagi di-upload di media sosial, media massa dan online itu, tentu sudah pelanggaran nyata. Maka dari itu Ahmad Firdaus meminta Bawaslu Pusat atau Bawaslu Jambi untuk mengusutnya. Karena, bukti telah beredar luas.

Pengurus JMN juga mengatakan, dalam pada Pasal 45 Peraturan BAWASLU RI No 28 Tahun 2018 Pemilu juga diatur soal sanksi bagi para pejabat negara yang melakukan pelanggaran kampanye semacam itu. “Sikap kami, Pengurus Nasional JMN menyatakan akan mendukung sepenuhnya fungsi Bawaslu menegakkan peraturan-peraturan itu,” kata dia.

Ahmad Firdaus mengingatkan, jika pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Fachrori Umar itu dibiarkan dan tidak ditindak tegas oleh Bawaslu, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi semua kepala daerah. Sebaliknya, kata dia, masyarakat akan merasa lega jika Bawaslu bisa menerapkan peraturan dan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan BAWASLU Nomor 28 Tahun 2018 dengan baik.

Ahmad Firdaus yang Juga sebagai Pemuda Daerah Jambi mengharapkan, tidak ada lagi pejabat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau nagari dan desa yang menyatakan dukung-mendukung terhadap pasangan tertentu. Apalagi secara terang-terangan yang bisa mencederai demokrasi di Indonesia. “Ini sudah jelas diatur dalam UU Pemilu, kenapa masih coba-coba lagi,” katanya.

Ahmad Firdaus mendesak Bawaslu secepatnya memproses para pejabat yang menyatakan dukungan apalagi menggunakan fasilitas negara. (Tim. Radio Arki)

Related posts

Tepuk Tangan! Raja Arab Saudi Perpanjang Liburannya di Bali

PB HMI Sambut Program Zero Waste di NTB dengan Pelatihan

ArkiFM Friendly Radio

Bansos Non Tunai Juga Disalurkan Di Daerah Terpencil

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment