ARKIFM NEWS

Mantan Kepala Desa Kemuning Dijebloskan ke Penjara

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang bermasalah. Dana desa yang bermilyaran tersebut, justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang mantan kepala desa.

HT, Kepala Desa Kemuning periode 2012 hingga 2018 selama menjabat tidak pernah memfungsikan bendahara desa dan kaur keuangan, sehingga setiap ada pencairan dana dari rekening kas desa yang dilakukan oleh bendahara dan kaur keuangan langsung diminta dan dipegang oleh tersangka pada tahun anggaran 2017.

Aksi nekat kepala desa tersebut mengakibatkan bermasalahnya berbagai program program desa. Mulai dari ada beberapa pekerjaan fisik yang tidak bisa diselesaikan bahkan tidak dikerjakan sama sekali tapi dana secara keseluruhan sudah dicairkan (Fiktif). Ada juga beberapa pengadaan barang yang tidak dikerjakan, namun dananya sudah dicairkan 100 %.

“Kami (polisi, red) melakukan penyelidikan sejak bulan juli 2018 lalu. Dari penyidikan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah peyelidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang syah. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2019 ditetapkan saudara HK sebagai tersangka, selanjutnya pada tanggal 26 April 2019 kami lakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres KSB, AKP Muhaemin, S.Ik dalam jumpa pers, siang tadi (30/4).

Kerugian keuangan negara dari aksi korupsi mantan kepala desa kemuning berdasarkan PKKN auditor inspektorat provinsi NTB nomor 700/4/X/INSP-ITBANSUS/2019 tanggal 18 April 2019 mencapai 981 juta lebih. Adapun pasal yang dilanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b, ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milliar,” tambah Muhaimin.

Selanjutnya, sambung Muhaemin tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya dalam kasus korupsi mantan kepala desa kemuning. “Kami menunggu petunjuk dari jaksa, jika ada nama lain kita akan segera selidiki,” tandas Muhaimin. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Polisi Grebek Gudang Tepung Terigu Oplosan di Mataram

ArkiFM Friendly Radio

Siapkan Kelengkapan, Operasi Zebra Gatarin 2019 Digelar 23 Oktober

ArkiFM Friendly Radio

Penambang Siap ‘Pasang Badan’ Tolak Penertiban PETI di KSB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment