ARKIFM NEWS

Kades Tebo Digugat Di PTUN Mataram

“Kepala desa memang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun hal tersebut tak terlepas dari mekanisme yang harus senantiasa ditaati, agar tidak kemudian berujung hokum. karena dinilai cacat hokum dan merugikan pihak tertentu”

Sumbawa Barat. Radio Arki- Dua orang perangkat desa Tebo kecamatan Poto Tano, Syafruddin dan Jumaan melalui kuasa hokumnya, Malikurrahman, SH And Associate, resmi menyampaikan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan Kepala desa setempat yang telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian terhadap kedua perangkat tersebut.

Gugatan tersebut secara resmi diterima Panitera PTUN Mataram, pada Senin 13/5 lalu, dan terdaftar dengan nomor perkara 36/G/2019/PTUN.Mtr

Halaman depan gugatan yang telah didaftarkan di PTUN Mataram (Arkifm.doc)

“sudah kami daftar, dan tinggal kita menunggu jadwal sidangnya.” Terang Supiadi, SH, advokat pada Kantor Hukum Malikurrahman, SH and Associate, Selasa 14/5 malam tadi, kepada media ini.

Gugatan yang diajukan, kata Supiadi, merupakan bagian dari upaya hokum yang diatur undang undang terhadap keputusan kepala desa Tebo yang pasalnya sangat merugikan kliennya. Sebelum langkah hokum tersebut ditempuh, upaya untuk menyampaikan secara baik kepada kepala desa itu juga tak mendapat respon positif.

“Nanti kita lihat, bagaimana sikap mereka (kades tebo.red) di pengadilan. Pastinya kami optimis ini menang,” tandasnya

“mereka (kades tebo.red) mengganti secara sepihak klien kami tanpa melalui mekanisme hokum yang benar. Dari peragkat desa di kantor diganti menjadi kepala dusun. Padahal meskipun memiliki nomenkelatur yang sama sebagai  aparatur desa, kepala desa tidak bisa serta merta atau semaunya mengganti perangkat desa menjadi kepala dusun. Artinya kalaupun ada perangkat desa yang ditempatkan menjadi kepala dusun, itu sifatnya hanya pelaksana tugas atau tidak bisa permanen. Nah dalam kasus klien kami ini, mereka diganti secara permanen menjadi kepala dusun. Jadi jelas ini menyalahi prosedur yang benar tentang penempatan perangkat desa.” Urainya.

Sementara itu, kepala desa Tebo yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan jawaban apapau tentang persoalan ini. (Admin01.Radio Arki)

 

Related posts

Dinas Sosial KSB Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

ArkiFM Friendly Radio

Kasat Pol PP Sampaikan Permohonan Maaf

ArkiFM Friendly Radio

Dandim 1628 Sumbawa Barat Hadiri Panen Raya Padi di Desa Ai Kangkung

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment