ARKIFM NEWS

Warning !, Sekolah Lakukan Pungli Akan Kena Sanksi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Menindaklanjuti adanya temuan lapangan Tim Siber Pungli tentang adanya pungutan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di dua sekolah di Sumbawa Barat, Dikbudpora KSB menyurati semua sekolah TK Negeri, SDN, dan SMP untuk berhati hati dalam mengeluarkan kebijakan di sekolah.

“Saya telah bersyurat kepada sejumlah sekolah di KSB, untuk tidak boleh melakukan pungutan baik dalam bentuk barang maupun uang. Pungutan tidak dibenarkan dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPBD dan diperkuat dengan surat yang telah saya tandatangi tanggal 6 Mei 2019”, Kata Kadisbudpora KSB, Drs. Mukhlis, M.Si kepada sejumlah media, belum lama ini.

Jika ada sekolah sudah terlanjur menerima sumbangan atau bantuan dari perserta didik atau wali murid yang dikaitkan dengan PPDB, Kadis Dikbudpora memerintahkan untuk dikembalikan sepenuhnya, baik dalam bentuk uang maupun barang. Deadline pengembalian tersebut tanggal 10 Juli 2019, jika lewat dari tanggal itu maka akan diberikan sanksi.

“Ada Empat sanksi yang akan kami berikan jika bantuan tersebut tidak dikembalikan, yakni teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan”, tegas mantan Dekan FISIP Cordova tersebut. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Penambang Rakyat Perlu Solusi

Online online online

taujago

KONI Sumbawa Barat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-79

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment