Mataram. Radio Arki – Pemerintah Provinsi NTB mengingatkan lembaga penyiaran, khususnya televisi (TV) nasional yang menggunakan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) untuk memenuhi kewajibannya menayangkan kontens-kontens lokal yang terkait dengan kearifan masyarakat di NTB.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 68 ayat (1) Peraturan KPI Nomor 2 tahun 2012, menyatakan bahwa program siaran lokal wajib di produksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 % untuk media televisi. Paling sedikit 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan. Kemudian waktu penyiaran lokal wajib ditayangkan pada prime time waktu setempat. Namun dalam kenyataannya belum semua TV mematuhi ketentuan tersebut.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Gde Putu Aryadi mengingatkan hal tersebut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan Pengelola Televisi SSJ diruang pertemuan KPID NTB,di Komplek Kantor Diskominfotik NTB, kemarin (25/07).
Aryadi mengharapkan TV-SSJ di NTB ikut bersinergi membangun NTB gemilang. Hal ini sejalan dengan misi ketiga gubernur dan wakil gubernur NTB yakni NTB sehat dan cerdas. Bagaimana kemudian lembaga penyiaran juga berkontribusi dalam memberikan informasi yang menyehatkan dan mencerdaskan masyarakat NTB
Diingatkannya, TV sistem stasiun jaringan merupakan milik publik. Karenanya, Aryadi menagih komitmen pengelola TV siaran nasional yang memiliki jaringan di wilayah NTB untuk berkontribusi membangun NTB.
“Banyak aspek yang bisa ditayangkan. Ada 60 program unggulan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB, bisa dimanfaatkan sebagai referensi dalam memproduksi konten lokal,” ungkap Gde sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, kalau diangkat salah satu saja dari 60 program unggulan itu sebagai konten, misalnya tentang pesona 99 desa wisata di NTB, Maka siaran itu pasti akan hidup dan diminati oleh pemirsa.
Sementara, Ketua KPID NTB Yusron Saudi mengatakan, berdasarkan pantauannya, masih ada temuan SSJ yang tidak konsisten melakukan siaran lokal sesuai dengan ketentuan.
“Ini harusnya menjadi atensi seluruh SSJ di NTB karena jadwal siaran lokal yang KPID terima tidak sesuai dengan realitas siaran. Jadi yang minimal 10% itu belum terpenuhi siaran jaringan lokal,” katanya.
Beberapa catatan dari KPID NTB adalah terkait jam siaran lokal yang harusnya ada pada waktu prime time, pada realitasnya digunakan pada jam “hantu”yang sepi penonton. Materi yang disiarkan juga terkesan berulang-ulang, bahkan kualitas siaran relay dan lokal berbeda.
Di kesempatan yang sama, Komisioner sekaligus koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID NTB, Sahdan mengatakan, jika ketentuan 10% siaran lokal itu tidak benar- benar dipenuhi SSJ. Maka pihaknya akan bersurat ke KPI pusat agar dilakukan registrasi bagi lembaga penyiaran bersangkutan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan tersebut untuk diberikan sanksi.
“Kita klarifikasi dulu dan terus memantau. Jika sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena tidak memenuhi ketentuan 10% itu dan jam siarnya masih di jam yang sepi penonton, baru kami akan rekomendasi untuk pencabutan izin. Tentunya yang berwenang dalam hal ini adalah Kominfo,” terangnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan SSJ di NTB diantaranya, Direktur PT. Cakrawala Andalas Televisi Bali dan Mataram (ANTV Mataram), Direktur PT.Trans7 Batam Mataram (Trans7 Mataram), Direktur PT. Lativi Mediakarya Lombok dan Palu (TVOne Lombok), Direktur PT. GTV Mataram (GTV Mataram), Direktur PT. TPI Lintas NTB (MNCTV NTB), Direktur PT. Media Televisi Mataram (Metro TV NTB), Direktur PT. RCTI Tujuh (RCTI Mataram), Direktur PT. Surya Citra Media Kreasi (SCTV Mataram), Direktur PT. Trans TV Mataram Samarinda (Trans TV Mataram), Direktur PT. Semesta Esa Televisi (I News TV Mataram) , Direktur PT. Nusa Asia Antara (Indosiar Mataram), Direktur PT. Mitra Televisi Mataram (NET.TV Mataram) dan Direktur PT.Jaya Negeriku Jaya Bangsaku (RTV). (San. Radio Arki)