ARKIFM NEWS

Terjerat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres KSB Dicopot

“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir sebelumnya, pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) diakukan Kepolisian Resor Sumabawa Bara terhadap 6 anggota. Dan kini satu anggota lagi kembali dicopot, karena telah terbukti melanggar kode etik profesi Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)”

Sumbawa Barat.Radio Arki-Pada akhir bulan lalu (31/7) Polisi Resor (Polres) Sumbawa Barat telah memberhentikan 6 anggotanya secara tidak hormat, namun 3 diantaranya telah mengajukan banding. Dan pada Rabu (25/8) lalu, Polres setempat kembali menggelar sidang kode etik kepada seorang anggota yang kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Dompu.

Kepada Radio Arki, Wakil Kepala (Waka) Polres Sumbawa Barat, Kompol I Nengah Martawan yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam), IPDA Kariyadi membenarkan bahwa anggota atas nama Brigadir Mohammad Adnan teleh di copot dari korps polri, sesuai dengan laporan hasil inkrah sidang kode etik nomor: BSKEPP/7/VIII/2017/KKEP yang digelar beberapa waktu lalu. “Sidang kode etik terebut terpaksa kami lakukan disana, mengingat anggota bersangkutan tengah mendekam di lapas setempat, setelah di jatuhi vonis pengadilan” jelasnya

Dijelaskannya, pencopotan atribut itu dinilai relevan, mengingat anggota tersebut terjerat kasus tindak pidana narkoba. Dan dianggap fatal karena dijatuhi vonis pengadilan selama 4 tahun penjara. “Di dalam kode etik kepolisian sudah diatur, agar anggota yang terlibat kasus hukum dan mendapat vonis selama 4 tahun atau lebih, maka wajib dicopot dari satuan,” tandasnya

Menurutnya, tindakan tegas pimpinan terhadap seluruh anggota Polri yang dinilai melanggar kode etik sangat penting, mulai dari tingkat satuan Polsek, Polres, serta Mabes kedepan, semakin dituntut untuk terus disiplin dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai Undang-Undang (UU) yang digariskan dalam salah satu poin reformasi kultural, termasuk peningkatan profesionalisme dalam penegakkan hukum (Gakkum), peningkatan stabilitas Kamtibmas serta soal lainnya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian, khususnya resor KSB agar memperkuat disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,” demikian Kariyadi. (Moerdini. Radio Arki).

Related posts

Amman Apresiasi Pelatihan Jurnalisme Konvergensi PWI Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

DPR: angket Ahok tidak terpengaruh fatwa MA

ArkiFM Friendly Radio

Wabup Pastikan Penjual dan Pembeli di Pasar Taliwang Gunakan Masker

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment