ARKIFM NEWS

Jual Tramadol Buat ‘Nge-fly’, Pemuda Asal Taliwang Ini Dibekuk

“Obat tramadol adalah obat kimia yang diberikan kepada pasien setelah menjalani operasi. Selain bisa dikonsumsi oleh manusia, tramadol bisa juga dipakai oleh hewan seperti pada anjing, apabila anjing mengalami radang kronis. Akan tetapi, obat tramadol banyak disalah gunakan oleh masyarakat terutama dikalangan remaja. Mereka menggunakan tramadol untuk membuat diri mereka tenang dan mabuk”.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Belum lama Kepolisian Resort Sumbawa Barat telah mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbawa Barat. Kini, Polres kSB kembali mengungkap kasus lainnya yakni, penjualan dan penyalahgunaan obat-obatan kimia berjenis tramadol di Kota Taliwang.

“Kami sudah mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana kesehatan dengan menjual obat obatan Jenis Tramadol”, ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik, MH melalui Ps Subbag Humas Polres KSB, Bripka Mayadi Iskandar dalam keterangan tertulisnya kepada arkifm.com, Jum’at pagi (9/7).

Terduga pelaku bernama DZ (30), warga Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang tersebut, diringkus tim Polres KSB disalah satu kontarakan yang berada di Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, pada Rabu (7/8).

Dijelaskan, kronologis penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat melalui postingan di media sosial (facebook) akun milik MS, terkait maraknya pencurian di wilayah Kampung Bosok Kelurahan Menala.

“Dari keterangan korban, dicurigai terduga Pelaku atas nama DZ, yang merupakan Tersangka dalam Kasus Tindak Pidanan Pencurian HP, diperkuat dengan ciri-ciri yang diketahui korban,” kata Bripka Mayadi .

Selanjutnya, sambung Bripka Mayadi, pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, tak disangka didapati 223 butir pil tramadol didalam kantong plastik hitam 4 plastik klip besar, tas warna coklat 1 klip besar dan uang tunai yang merupakan hasil penjualan pil tramadol.

“Kami juga menyita uang tunai sejumlah Rp. 1.940.000 dari hasil penjualan tramadol yang dijual dengan harga Rp 50.000 per 3 butir,” ungkap Bripka Mayadi.

Penangkapanpun berlangsung aman, tanpa adanya perlawanan. Usia penangkapan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Kampanye Tidak Sesuai Prosedur, Siap Siap Dibubarkan

ArkiFM Friendly Radio

Kemana Arah CSR PT. AMNT 2021 ?

ArkiFM Friendly Radio

Dishub KSB Pasang Pengaman Jalan di Desa Mantar

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment