ARKIFM NEWS

Mantan Kades Goa Resmi Dipolisikan

“Proses pembuatan sertifikat tanah dalam program PRONA selalu melalui jajaran pemerintahan desa. Dalam kewenangan tersebut pemerintahan desa atau kepala desa khususnya berhati hati saat melakukan pengurusan terhadap dokumen kepmilikan lahan tersebut. Karena apabila keliru, maka bisa saja hal tersebut berujung kepada kepolisian.”

Sumbawa Barat. Radio Arki – Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2018 di Desa Goa Kecamatan Jereweh ternyata masih menyisakan persoalan, tak tanggung-tanggung persoalan itu diduga melibatkan mantan orang nomor satu di desa tersebut. Dan melalui kuasa hukumnya, sejumlah warga tadi telah resmi mengajukan laporan kepolisian terhadap mantan kades tersebut, pada 14 Agustus lalu.

“iya, sudah saya masukkan (kepolisian). Dan kami yakin ini akan berujung fatal terhadap terlapor, karena kami telah memiliki sejumlah bukti yang menguatkan.” Tegas Kuasa Hukum sejumlah warga jereweh, Malikurrahman, kepada media Jum’at (16/8) pagi tadi.

Ia menegaskan, telah berupaya untuk berkomunikasi sejak awal, agar terlapor MA (46) yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa mau mengakui kesahalan, dan segera mencabut sertifikat tesebut. Tetapi sampai pada waktu yang diberikan, MA ternyata tak bergeming.

surat tanda terima laporan polisi. (Sumber: arkifm.doc)

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian itu, jelas iken, pihak mengajukan dengan alasan dan beberapa delik kejahatan. Diantaranya yaitu, pasal 371 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan dan termasuk pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

“klien saya tidak pernah mengajukan untuk sertifikasi tanah, tetapi tiba tiba sertifikatnya keluar. Anehnya sertifikat ini tidak pernah diberikan kepada pemilik sah. Jadi kami lihat ada dokumen yang dipalsukan atau juga bisa jadi pencatutan nama. Untuk itu kami tempuh jalur hokum,”bebernya.

Sembari menunjukkan dokumen tanda penerimaan laporan, Malikurrahman, SH mengungkapkan, kasus tersebut diharapkan akan segera ditangani serius oleh pihak penegak hukum. Karena praktek seperti ini dapat menjadi efek jera bagi pejabat public sewenang-wenang terhadap kewenangannya.

“Ini tanda terimanya. Kita akan dorong terus utnuk dipercepat.” Tutup Iken.

Sementara itu, pihak kepolisian resor Sumbawa barat yang berusaha dikonfirmasi via WhatsApps melalui kasat reskrim Sumbawa Barat belum memberikan keterangan apapun.

“nanti saya coba tanyakan penyidik. Atau bisa langsung tanyakan ke penyidiknya,” Ujar AKP Muhaimin, SH, kepada media ini. (Admin 01. Radio arki)

Related posts

Jumlah Posyandu Keluarga di NTB Terus Bertambah

ArkiFM Friendly Radio

GP Ansor KSB Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar II

ArkiFM Friendly Radio

Kinerja Gubernur soal Pariwisata Dinilai Baik, Meski itu Program Nasional

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment