Mataram. Radio Arki – Polres Mataram menangkap Kepala Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah NTB, Bulera. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 17.00 Wita di ruang kerjanya, Rabu (25/9).
Dalam penangkapan itu, penyidik Satuan Reskrim Polres Mataram mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta. ’’Kami amankan satu orang dalam OTT ini,’’ kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam kepada wartawan di Mapolres Mataram.
Ia mengungkapkan, OTT ini terkait suap pembangunan perumahan susun di Sumbawa. Nilai proyeknya sebesar Rp 3 miliar lebih. ’’Dari nilai proyek itu dimintai 10 persen kepada rekanan,’’ terangnya.
Kapolres tidak menyebutkan secara terang yang meminta uang itu Bulera. Ia hanya menyebut permintaan itu berasal dari pejabat SNVT Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Wilayah NTB.
’’Sehingga diserahkan sejumlah uang. Penyerahan dilakukan di kantor (SNVT Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Wilayah NTB),’’ terang Alam.
Selain Bulera, penyidik juga membawa Heru Sujarwo selaku pejabat PPK Rumah Susun dan Khusus SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB. Namun, kata kapolres, yang bersangkutan bukan dalam posisi diamankan. ’’Kami hanya amankan satu orang. Kalau yang satunya (Heru) hanya dimintai keterangan,’’ bebernya.
Bulera maupun Heru saat ini masih diperiksa di Satuan Reskrim Polres Mataram. Kapolres tidak membantah jika yang diperiksa itu kepala Satker Bulera dan PPK Heru. ’’Untuk inisialnya nanti. Kami masih periksa,’’ katanya. Sebagai informasi, penyidik Satuan Reskrim sudah menyegel ruangan yang dihuni Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM). Selain itu, polisi juga menyegel ruang kepala kantor tersebut serta ruang rapat PP-SPM SNVT. (M Arif. Radio Arki)