“Guru Besar Unram Tuding Pemerintah Prematur Sahkan Undang-undang KPK”
Mataram. Radio Arki – Club Kajian KAiL Ilmu gelar dialog bertajuk “Polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Dari Diksi ke Aksi”, Rabu (25/9) malam. Kegiatan itu diadakan di Rumah Lombok (Goes House), Rembige Mataram.
Ada sesuatu yang menarik dalam acara tersebut, belajar dari dari berbagai gelombang aksi penolakan yang dilakukan masyarakat sipil dan mahasiswa seluruh Indonesia, terhadap pembahasan RKUHP dan pengesahasan Rancangan Undang- Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), ternyata mengundang semangat bersama.
Kali ini, lembaga yang fokus pada pembahasan isu daerah dan kebangsaan itu, setelah melakukan kajian, nanti hasilnya akan dirumuskan untuk ditawarkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB).
Menyikapi isu terkini, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin, mengatakan,bahwa pihaknya tidak mempersoalkan direvisinya RKUHP, tapi yang menjadi soal bagi dia, adanya revisi undang-undang KPK yang dinilai pemerintah terkesan premature atau tergesa-tega mengambil keputusan untuk disahkan aturan tersebut.
“Revisi Undang-undang KPK ini, terkesan tiba-tiba. Bahkan kalau dicek RUU KPK inikan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), murni pelanggaran prosedural yang lakukan pemerintah,”cetusnya.
Lebih lanjut ia katakan, meski sepenuhnnya menolak dengan direvisi undang-undang KPK. Juga tidak semua poin pasal yang diterima di RKUHP, yang mana Pasal 252 berkaitan dengan santet, menurutnya kepada pemerintah harus dikaji ulang, bisa saja bertentangan. Jika mungkin ada masyarakat menuntut ketika misal terkena santet atau sihir. Ini dianggap sulit dibuktikan, masih tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Sementara Presiden Club Kajian KAil Ilmu, M.Zakiy Mubarok menyatakan, ucapan terimakasi atas atensi semua unsur yang hadir di acara kajian kebagsaan itu. Dijelaskan bahwa kondisi hari ini tentu harus diakui dalam keadaan mengkhawatirkan, ada gejolak dan gelombang massa yang begitu besar.
“Dari Kelompok ini bisa menjadi besar, saya mengambil contoh bisa seperti paramadinah yang tidak mungkin orang tidak tahu. Sorot kita dengan adanya lembaga ini bisa menghadirkan solusi. Kira-kira sejenak bisa di fikirkan, apa penyebab pemerintah merevisi aturan, secara psikologi sosial juga apa?,”ucapnya dengan nada pertanyaan.
Dari pantauan media ini, dikegiatan itu, turut dihadiri, Guru Besar Fakultas Hukum,sekaligus ketua Program Magister Ilimu Hukum (MIH) Unram, Prof Zainal Asikin, Dosen Hukum Bisnis Unram, Ahmad Zuhairi, dan Dosen UIN Mataram, Hamroni Disger
Sebagai gambaran beberapa hari ini Pemerintah Pusat mulai dari DPR dan Presiden sedang membahas revisi RKUHP, Pertanahan, dan ketenaga kerjaan. Juga telah mengesahkan Rancangan Undang-undang KPK, yang mana dalam pengesahan peraturan tersebut mengundang protes berbagai pihak. Mulai dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat bahkan kalangan mahasiswa. (M Arif. Radio Arki)