Mataram. Radio Arki – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota telah mengamankan dua orang sepasang kekasih, yakni, FPA alias Febi, 23, Tanjung, Rasa Nae Barat, Kota Bima dan M alias Mut, 22, Kampung Benteng, Melayu, Asakota, Kota Bima, Selasa (8/10) kemarin.
Mereka diduga memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis sabu, dengan berat 5,11 gram.
Kapolres Bima Kota, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo. S. I. K. mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Team Opsnal, melalui Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota Team dan kemudian diberikan AAP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Masdidin, SH sebelum melaksanakan tugas.
“Team kita langsung menuju lokasi dari info yang disampaikan masyarakat, melakukan pemantauan sekitar tempat itu,”ucapnya.
Kata dia, langsung pihaknya menuju kos-kosan, sebagaimana informasi sebelumnya, bahwa disitu ada dugaan sering di jadikan tempat konsumsi bahkan transaksi Narkoba.
“Pada saat dilakukan penggerebekan terduga FPA sedang tiduran di dalam kamar kos bersama terduga M,”cetusnya.
Namun sebelum dilakukan penggeladahan, penjelasan Kasat Reskrim Bima Kota, Team pemantau lapangan memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses di geledahnya kedua tersangka.
“Dalam pemeriksaan itu, ditemukan di kantong celana sebelah kiri dan kanan terduga terdapat Narkoba,”imbuhnya.
Adapun Barang Bukti yang di amankan, yaitu sabu dengan berat keseluruhan 5,11 gram, di tambah satu buah Bong, dua buah korek api gas, dua buah tabung kaca, dua buah tutup Bong, satu buah sendok Pipet, satu buah gunting, tiga buah Handphone merk Samsung dan Xiaomi dan Jutaan uang tunai. Sementara para terduga ditahan di Mapolres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lanjutan. (M Arif. Radio Arki)