NEWS

Gugatan Satgas Hutan Berlanjut, PTUN Mataram Belum Masuk Pokok Perkara

Mataram. Radio Arki – Sengketa hukum terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan dan Penyelesaian Masalah Hutan Kabupaten Sumbawa masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Sidang kedua perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.MTR yang digelar Senin (13/7/2026) belum menyentuh substansi gugatan dan masih difokuskan pada tahapan persiapan.

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama PTUN Mataram dengan dihadiri penggugat Budiono bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Suparjo Rustam, S.H., M.H. Sementara itu, pihak Bupati Sumbawa selaku tergugat juga hadir melalui perwakilan beserta tim kuasa hukumnya.

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi perkara, memastikan kehadiran para pihak, serta menelaah dokumen yang telah disampaikan masing-masing pihak. Hakim juga meminta penggugat maupun tergugat memaparkan pokok argumentasi sebagai dasar untuk memetakan isu-isu hukum yang akan diperiksa pada tahap persidangan selanjutnya.

Dalam persidangan, pihak penggugat tetap mempertahankan dalil bahwa keputusan Bupati Sumbawa tentang pembentukan Satgas Hutan diduga mengandung cacat prosedural, belum memberikan batas kewenangan yang jelas, serta berpotensi berdampak terhadap hak-hak masyarakat. Sebaliknya, pihak tergugat menyatakan akan mempertahankan keabsahan keputusan tersebut karena dinilai telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim juga meminta kedua belah pihak menyiapkan daftar alat bukti, saksi, dan ahli yang akan diajukan ketika perkara memasuki pemeriksaan pokok. Penggugat berencana melengkapi bukti berupa regulasi dan data lapangan, sedangkan tergugat diminta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan surat keputusan yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Suparjo Rustam, S.H., M.H., menilai seluruh proses persiapan diperlukan agar pemeriksaan perkara nantinya berjalan secara utuh dan berdasarkan alat bukti yang lengkap.
“Kami menghargai proses yang berjalan tertib hari ini. Di tahap persiapan ini, kami memastikan seluruh dasar hukum dan bukti yang kami miliki sudah tercatat dengan baik, sehingga saat memasuki sidang pokok, perselisihan dapat diperiksa secara utuh dan objektif,” ujar Suparjo Rustam kepada media ini, Senin (13/07/2026).

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., menyebut pihaknya telah menyiapkan gugatan secara maksimal sejak awal.

“Kami dari tim kuasa hukum sudah mempersiapkan gugatan ini dengan matang agar apa yang menjadi harapan klien bisa terwujud,” kata Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., kepada media ini, Senin (13/07/2026).

Dari pihak tergugat disampaikan bahwa seluruh dokumen yang diminta majelis hakim akan dipenuhi sebagai bagian dari pembuktian bahwa keputusan Bupati diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada 20 Juli 2026. Agenda berikutnya adalah penyempurnaan daftar alat bukti sekaligus penetapan jadwal pemeriksaan pokok perkara. Hingga sidang persiapan kedua berakhir, belum ada upaya perdamaian maupun kesepakatan lain yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Perkara tersebut saat ini belum memasuki pembahasan substansi sengketa. Pemeriksaan terhadap legalitas Keputusan Bupati Sumbawa mengenai pembentukan Satgas Pengelolaan dan Penyelesaian Masalah Hutan baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan pembuktian awal dinyatakan lengkap oleh majelis hakim. (Yd. Radio Arki)

Related posts

Desa Batu Putih Bakal Bangun Sentra Peternakan Sapi

ArkiFM Friendly Radio

Kolaborasi Hijau, Menanam Kesadaran dan ‘Memanen Cuan’ dari Sampah

ArkiFM Friendly Radio

Satlantas Pastikan Warga KSB Gunakan Helm dan Masker Saat Berkendara

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page