Sumbawa Barat. Radio Arki – Rencana pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal hasil operasi pengawasan Bea Cukai se-Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025, yang semula dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan batal.
Kegiatan tersebut kini dialihkan ke Kabupaten Bima setelah KSB dinilai belum memiliki lokasi yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan pemusnahan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat, Sajadah, S.Sos., mengatakan KSB sebenarnya mendapat giliran menjadi tuan rumah pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di seluruh wilayah NTB. Namun, rencana itu tidak dapat direalisasikan karena terkendala ketersediaan lahan.
“Tahun ini kita mendapat giliran lokasi pemusnahan rokok ilegal. Namun dipindahkan ke Kabupaten Bima karena kita tidak ada tempat,” kata Sajadah saat diwawancarai arkifm.com, Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Putih sebagai lokasi alternatif untuk pemusnahan. Namun setelah dilakukan kajian teknis bersama pihak terkait, lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Kita kekurangan lahan untuk pemusnahan. Awalnya direncanakan di TPA, tetapi setelah dikaji ulang ternyata TPA tidak cocok untuk dilakukan pembakaran,” ujarnya.
Sajadah menjelaskan, proses pemusnahan rokok ilegal tidak dapat dilakukan di sembarang tempat. Selain mempertimbangkan aspek keselamatan, lokasi juga harus memenuhi ketentuan teknis agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Di balik batalnya KSB menjadi lokasi pemusnahan, Satpol PP justru menyoroti tingginya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Hasil operasi pengawasan sepanjang tahun 2025 menunjukkan temuan yang jauh melampaui target penindakan.
Awalnya, Satpol PP menargetkan penindakan terhadap 15 ribu batang rokok ilegal. Namun hingga akhir operasi, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 50 ribu batang.
“Target kita 15 ribu batang rokok, namun kami menemukan lebih dari 50 ribu batang. Ini artinya peredaran rokok ilegal di KSB sangat marak sekali dan bukan hal yang harus dibanggakan,” tegas Sajadah.
Besarnya jumlah temuan tersebut menjadi indikator bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sumbawa Barat masih menjadi persoalan serius.
Kondisi itu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Karena itu, Satpol PP KSB menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Langkah tersebut juga akan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. (Admin02.RadioArki)
