ARKIFM BERITA NASIONAL NEWS

Salamuddin Daeng : Jangan Berikan Perpanjangan Ijinkan Ekspor Bahan Mentah Mineral PT AMNT!  

 

Jakarta. Radio Arki- Rencana Pemerintah Jokowi untuk memberikan ijin ekspor bahan mentah mineral sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT).  mendapat sorotan tajam dari Direktur AEPI, Salamuddin Daeng. Pria Kelahiran Taliwang tersebut bahkan meminta agar rencana tersebut digagalkan karena sangat jelas melanggar konsititusi Negara.

“Jangan berikan perpanjangan itu!, karena jelas melanggar konstitusi!” tegasnya, kepada www.arkifm.com via seluler, Kamis 12/1 siang tadi.

Sebelumnya, dalam rilis resmi Pria yang dikenal sangat kritis tentang ekonomi kerakyatan tersebut menjelaskan, Berdasarkan UU Minerba nomor  4 tahun 2009, perusahaan yang melakukan eksplotasi mineral dan batubara harus melakukan pengolahan atau pemurnian di dalam negeri. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia, meningkatkan kesempatan kerja di dalam negeri dan meningkatkan keuangan negara dan pendapatan pemerintah. Pengolahan atau pemurnian merupakan strategi industrialisasi nasional dalam rangka memutus ekonomi kolonial.

“Jangan hanya karena ingin mencari uang lalu melanggar UU dan UUD 1945 dengan sesuka hati. Jika ini dilakukan oleh presiden Jokowi maka patut diduga pemerintahan ini melakukan makar terhadap konstitusi negara dan UU yang berlaku,” tukasnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa pasal yang telah dilanggar pemerintah Jokowi. Pertama adalah Pasal 102 yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. Kedua, Pasal 102 yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. Ketiga, Pasal 103 ayat 1 yang menegaskan bahwa Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produltsi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Keempat, Pasal 103 ayat (2) menyebutkan Pemegang IUP dan JUPK sebagaimana dirnaksud pasal ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnlya. Dan terakhir adalah, Pasal 103 ayat (3) menyebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah

Sedangkan terkait dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), seperti perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia, telah diwajibkan untuk membangun smelter dan melakukan pengolahan di dalam negeri. Kewajiban perusahaan pemegang KK disebutkan dalam Pasal 170 yang menyebutkan Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini.

“Namun sejak UU ini dinyatakan berlaku perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia, dua perusahaan yang menguasai lebih dari 90% ekspor emas, perak dan tembaga yang merupakan komoditas mineral utama, belum membangun smelter atau pabrik pengolahan atau pemurnian hingga saat ini. padahal jangka waktu yang diberikan sudah lewat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan Presiden Jokowi harus untuk mengingat kembali sumpah jabatannya, dimana dia akan taat pada konstitusi dan UU yang berlaku.

“Presiden jangan mempermainkan nasib bangsa, negara dan rakyat karena bujuk rayu para menteri yang hanya berfikir dagang dan jualan semata. Karena jika melakukan pelanggaran UU Presiden Jokowi harus mundur !” timpalnya.

Menurutnya, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan UU yang dibuat untuk memutus rantai eksploitasi bahan mentah Indonesia yang dikeruk dari bumi pertiwi untuk kemajuan negara negara imperialis.

“UU minerba hendak memutus rantai kolonial di Indonesia. Jika Presiden Jokowi memberikan ijin ekspor mineral secara melangar UU minerba maka Presiden Jokowi adalah antek Kolonial” tutupnya.

seperti diketahui, ijin ekspor PT AMNT telah habis per 11 Januari 2017 kemarin. sayangnya, sampai sejauh ini belum ada pernyataan apapun terkait hal tersebut dari pihak manajemen PT AMNT dan pemerintah. Bahkan, sejumlah manajemen PT AMNT, termasuk diantaranya adalah Bagian Humas PT AMNT yang berusaha dikonfirmasi media ini tidak memberikan jawaban apapun terkait hal tersebut.   (US-ArkiRadio)

Related posts

Pemda KSB Akan Memastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

ArkiFM Friendly Radio

Ekspedisi Rinjani, KNPI KSB Ingin Awali ‘Gerakan Kantong Sampah’

ArkiFM Friendly Radio

Dirangkai dengan Maulid, Pembangunan Sekolah NWDI KSB Dimulai

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment