Poto Tano. Radio Arki- Nasib kurang baik kembali dialami oleh tenaga kerja Lokal Sumbwa Barat. PT.Bumi Harapan Jaya (BHJ) bergerak dibidang industri budidaya udang, di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat belakangan ini dikabarkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 90-an karyawan Lokal secara sepihak. Kebijakan itu sontak memunculkan reaksi keras warga setempat, salah satunya adalah ketua BPD Desa Kokarlian.
Ketua BPD Desa Kokarlian, Abdullah, S.Pd, menilai keputusan kebijakan perusahan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap sejumlah karyawan lokal merupakan kebijakan yang tidak ‘manusiawi’. karena sangat sepihak. Semestinya ada mekanisme yang harus dihormati, untuk itu Disnaker KSB harus bertindak. selain itu kebiijkan itu telah melanggar komitmen awal dimana PT.BHJ untuk memperioritaskan tenaga kerja lokal yang ada di empat desa penyanggah yaitu Desa Kokarlian,tambak sari,Poto Tano dan Seteluk.
“kami kecewa terhadap kebijakan PT.BHJ yang telah merumahkan sejumlah karyawan lokar tersebut” tandasnya, belum lama ini.
Kebijakan tersebut, lanjutnya juga telah menimbulkan kegelisahan dan gejolak di kalangan karyawan dan masyatakat setempat. Karena dengan kebijakan maka pihak perusahaan menurutnya telah berbohong dan sangat mungkin untk mangkir terhadap kewajiban lainnya.
Sejumlah karyawan gelisah, bebernya, lantaran tidak mengetahui secara jelas alasan perusahaan melakukan PHK tersebut. apalagi karyawan-karyawan yang dirumahkan tersebut mempunyai prestasi yang baik dalam mengelolah petak atau Blok Tambak.
“intinya kami kecewa. Dan tidak bisa menjamin perusahaan akan menepati janji lainnya” tukasnya.
Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar komitmen awal apapaun alasannya, termasuk alasan failed atau rugi. Alasan itu bagi karyawan setempat tidak masuk akal. Karena PT.BHJ saat ini sedang melakukan bembukaan lahan baru.
“masa rugi terus buka lahan baru. Itu bohong,!” tandasnya.
Sementra itu, Manajemen PT.BHJ melalui Kepala Urusan Humas, Iman Susila, saat dikonfirmasi via telepon, kamis (2/2 ) lalu, membenarkan kebijakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan.
” benar ada kebijakan yang telah diambil oleh perusahan dengan melakukan perumahan terhadap karyawan lokal yang jumlahnya sekitar 80-90 orang ” bebernya.
Terkait isu bahwa pihak perusahaan telah melanggar komitmen dengan memperioritaskan karyawan lokal yang ada di empat desa penyangga tersebut, iman membantah bahwa pihaknya tidak melanggar dan tetap memperioritaskan karyawan lokal dengan merikrut hampir 95% karyawan lokal.
” dari semua jumlah karyawan yang dimiliki oleh perusahan hampir 95% karyawan PT.BHJ adalah karyawan lokal” terangnya.
Dijelaskan, Kebijakan itu dilakukan dengan alasan bahwa, perusahan tengah melakukan pengistirahatan terhadap sejumlah Blok, atau petakan tambak yaitu Blok B dan Blok C. Karena Blok-Blok tersebut telah diserang penyakit, sehingga harus diistrahatkan sementara, sembari dilakukan perawatan dan penyegaran terhadap petakan-petakan tersebut.
Meski demikian, kata Imam, sebagai bentuk komitem perusahaan Menajemen PT.BHJ telah membuat surat pernyataan bersama, yang isinya memuat komitmen untuk memanggil kembali karyawan-karyawan yang telah dirumahkan pada saat Blok A dan B kembali beroperasi.
” untuk saat ini memang ada sekitar 90 an karyawan telah dirumahkan namun itu sifatnya hanya sementara sembari menunggu Blok B dan Blok C kembali beroperasi sesuai yang tercantum dalam surat pernyataan bersama yang dibuat oleh karyawan dan manajemen PT.BHJ”. demikian, Imam. (AA.ArkiRadio)