Inilah Rekomenasi kementerian LH
Sumbawa Barat. Radio Arki- Setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian Lingkungan Hidup RI, Komisi III DPRD SKB akhirnya meyakinkan diri untuk mendorong pemerintah daerah setempat agar menempuh jalur hukum, untuk menggugat PT Amman Mineral Nusa Tenggara atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi belum lama ini, di Desa Tongo, kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat
Dikatakan ketua Komisi III DPRD KSB, Dinata Putrawan, ST, ada beberapa rekomendasi yang telah diberikan kementerian lingkungan hidup terhadap kondisi itu. Dan sepenuhnya kementerian terkait mendukung langkah pemerintah daerah KSB untuk menggugat, baik itu pidana dan perdata terhadap perusahaan tersebut.
“meraka (kementerian LH) merekomendasikan segera laporakan Pidana dan gugat secara perdata, itu salah satu rekomendasinya,” tegasnya.
Selain mendesak untuk segera menempuh jalur hukum, baik itu pidana dan perdata. Kementerian Lingkungan Hidup juga merekomendasi itu beberapa hal terhadap kondisi tersebut diantaranya, Pertama pemerintah daerah KSB harus membentuk tim perhitungan kerugian atas pencemaran lingkungan tersebut. kedua, peninjauan kembali pembuangan limbah PT AMNT, ketiga pemulihan lingkungan hidup secara serius oleh perusahaan. Keempat, meminta kepada Bupati untuk bersurat kepada kementerian lingkungan hidup untuk meninjau ulang Proper Hijau yang selama ini dimiliki PT NNT.
“kebetulan dulu ijin lingkungannya masih atas nama Newmont. Dan atas atas kejadian ini, maka akan ada tindakan dini untuk meninjau kembali ijin tersebut. termasuk prestasi proper hijau yang mereka kantongi. Maka pastinya itu akan berpengaruh.” Tegasnya.
Senada dengan Dinata, anggota komisi III DPRD KSB, Masadi yang juga ikut dalam pertemuan itu menegaskan bahwa, pihaknya akan segera mengikut setiap rekomendasi yang telah disampaikan oleh kementerian lingkungan Hidup.
“pastinya kita segera bersurat kepada Bupati untuk bentuk tim menghitung kerugian. Termasuk membentuk tim untuk menggugat PT AMNT ” tegasnya. (US-Arkiradio)