Mataram. Radio Arki- Badan Lingkungan Hidup Dan Penelitian (BLHP) Provinsi NTB, mengungkapkan bahwa, warga setempat (Desa Tongo) jangan menggunakan aliran sungai Tongoloka dan Sejorong untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan keperluan lainnya, mengingat potensi dampak atas limpasan air asam tambang PT AMNT belum diketahui kejelasannya.
Demikian diterangkan pelaksa tugas Kepala BLHP Provinsi NTB, Madani Mukarom, kepada www.arkifm.com, Selasa (21/2) kemarin.
“masyarakat jangan dulu menggunakan itu (air sungai tongoloka) untuk melakukan aktivitas, seperti mandi, ambil air minum, atau kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber dari air sungai tersebut”tegasnya.
Menurut Madani, kondisi pasca diketahui adanya limpasan air asam tambang PT AMNT, dan disinyalir menjadi penyebab pencemaran lingkungan di wilayah tersebut, sampai saat ini masih terus diteliti oleh BLPH provinsi NTB. sehingga untuk memastikan hal tersebut, ia mengaku telah menurunkan sejumlah tim penelitian guna mengambil sampling air sungai dan kondisi lingkungan sekitar.
Terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut, kata Mudani, pastinya ada kerugian material dan psikologis warga setempat. Makanya berdasarkan kewenangan, pemerintah daerah provinsi NTB telah langsung turun ke lapangan dan melakukan penelitian khusus, terhadap sejauh mana dampak lingkungan yang terjadi akibat limpasan air asam tambang PT AMNT tersebut.
“kami sudah menurunkan orang yang akan melakukan penelitian guna mengambil data. Serta kami juga mewancarai industrinya (PT.AMNT), dan masyarakat terkait insiden yang terjadi,”ungkapnya
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat setempat tetap tenang dalam menghadapi pesoalan itu. Karena sejauh ini, pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memastikan bahwa, sudah tidak ada lagi pengaruh dari limpasan air asam tambang tersebut di Sungai Tongoloka.
“kita harus buka, agar masyarakat paham tentang persoalan ini. Yang jelas ini adalah kasus serius, dan harus mendapat perhatian banyak pihak.” Demikian, tutupnya. (AH-ArkiRadio)