ARKIFM BERITA NASIONAL NEWS

Tunggu Hasil Lab,  Polres KSB Masih Mendalami Dugaan Pencemaran Lingkungan PT AMNT

 

Sumbawa Barat. Radio Arki- Dugaan pencemaran lingkungan PT AMNT di aliran sungai Tongoloka dan Sungai Sejorong, Kecamatan Sekongkang, masih terus mengelinding, sejumlah stackholder telah mulai mengambil sikap serius terhadap persoalan tersebut. Termasuk didalamnya adalah kepolisian resor Sumbawa Barat yang telah mulai mendalami kasus kejahatan lingkungan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan, S.Ik mengatakan, pihaknya masih terus mendalami, dan menunggu hasil pengecekan laboratorium untuk mengetahui dan menentukan penyebab dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“kita masih dalami dulu info tersebut, untuk sementara laporan dan pengaduan belum ada.” Terangnya.

meski demikian, melihat dampak yang terjadi terhadap persoalan itu, Andy mengaku akan lebih proaktif untuk mengungkapkan masalah tersebut. (BACA: http://arkifm.com/1238-soal-pencamaran-lingkungan-di-tongo-walhi-ntb-pt-amnt-wajib-diberikan-sanksi.html )

Sahabat Bumi Segera Susun Gugatan Pidana  

Ketua LSM Lingkungan, Sahabat BUmi, Musmulyadi Yorry

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua LSM Lingkungan, Sahabat Bumi,  Musmulyadi Yorry menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah daerah melalui DPRD adalah langkah yang tepat, dimana akan ada gugatan berlapis terhadap  persoalan tersebut.

“bicara lingkungan, maka tidak bisa bicara pengaruh pada satu sisi, atau kerugian materi semata. Ada banyak kerugian lain, makanya aturan tentang lingkungan memberikan porsi yang sangat besar kepada banyak pihak  untuk peduli dan mengawasi,” ujar Yorry, demikian ia akrab disapa.

Dalam undang undang tentang lingkungan hidup, khususnya pada pasal 92 Undang Undang 32 tahun 2009 sangat jelas disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. dan Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

Salah satu kegiatan penanaman pohon dan penghijauan yang kerap dilaksanakan Sahabat Bumi dengan melibatkan unsur siswa.

Tetapi meski demikian, kata Yorry, ada ketentuan dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh organisasi lingkungan hidup itu sebelum melakukan gugatan tersebut. baik itu menyangkut legalitas lembaga, program kegiatan lingkungan hidup yang telah dilakukan selama dua tahun.

“kita (sahabat bumi) bisa melaporkan itu. Tetapi kami ingin lihat sejauh mana keseriusan pemerintah daerah. Kami juga terus mengumpulkan informasi dan bukti kaitan dengan persoalan ini.”Timpalnya.

Lebih lanjut Yorry mengungkapkan, sejauh yang ditangkap dari informasi dan bukti yang beredar di lapangan, sangat kuat sekali bahwa insiden dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di PT AMNT adalah karena kelalaian. Dan itu terjadi karena adanya pelimpasan dam santong PT AMNT selama tiga kali dalam kurun waktu masa tingginya intensitas hujan kemarin (1-9 Pebruari). (BACA:  http://arkifm.com/1291-aneh-ternyata-ada-tiga-kali-dam-santong-air-asam-pt-amnt-meluap.html )

“sudah dihimpun informasi dan bukti bukti permulaan. Kita harap pemda KSB melalui DPRD dan SKPD terkait serius hadapi insiden ini. Ini adalan sejarah buruk dan harus ditindak tegas,” tukasnya. (US-ArkiRadio)

Related posts

PPDP Siap Mencoklit

ArkiFM Friendly Radio

Ilegal, Seorang WNA Asal Saudi Arabia Dideportasi

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Naikkan Uang Makan PNS, Begini Penjelasannya

Leave a Comment