ARKIFM BERITA NASIONAL

Wah.. Terbukti Nodai Agama, Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq dan Mahful Muis lima tahun kurungan penjara.

Sedangkan, petinggi Gafatar lainnya, Andri Cahya, divonis tiga tahun penjara. Mereka terbukti telah melakukan penodaan agama dan permufakatan makar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw’ud dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Dan terdakwa Andri Cahya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Hakim, Muhamad Sirad, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).

Vonis yang dijatuhkan kepada Musadeq dan Mahful lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun hukuman penjara. Hal yang sama juga terjadi pada Andry yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indoensia,” ucap Sirad. (sym)

 

 

(erh)

(sumber  : okezone.com)

Related posts

Talk Show Legislatif BPM UNU NTB, Kupas Tuntas Tugas Dewan

ArkiFM Friendly Radio

Diskusi OJK, Bahas Hadapi Pandemi dengan Menggali Potensi Daerah

ArkiFM Friendly Radio

TNI Polri dan Warga Kompak Bersihkan Sungai Brang Ode Jembatan Cinta

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment