JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq dan Mahful Muis lima tahun kurungan penjara.
Sedangkan, petinggi Gafatar lainnya, Andri Cahya, divonis tiga tahun penjara. Mereka terbukti telah melakukan penodaan agama dan permufakatan makar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw’ud dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Dan terdakwa Andri Cahya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Hakim, Muhamad Sirad, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
Vonis yang dijatuhkan kepada Musadeq dan Mahful lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun hukuman penjara. Hal yang sama juga terjadi pada Andry yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indoensia,” ucap Sirad. (sym)
(erh)
(sumber : okezone.com)