JAKARTA – Pertemuan tertutup antara tim pemenangan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dengan KPU dan Bawaslu DKI menuai kecaman.
Kali ini, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan dua institusi penyelenggara dan pengawas pemilu tingkat provinsi itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan mengatakan, kehadiran mereka di pertemuan tersebut jelas merupakan pelanggaran serius kode etik penyelenggara pemilu.
“Khususnya Pasal 13 huruf f yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari diri dari intervensi pihak lain,” kata Hisar di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Dalam pertemuan yang berlangsung kemarin, turut hadir Ketua KPU DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Ketiganya dilaporkan ke DKPP oleh ACTA.
Hisar menambahkan, ACTA khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang.
Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok-Djarot yang selama ini menyebutkan banyak pemilihnya yang tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar.
“Padahal di sisi lain menurut pengamatan kami justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal,” sambungnya.
Karenanya, ACTA meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus didapatkan informasi hal apa saja yang menjadi agenda pembicaraan ketiga orang itu dalam rapat internal paslon Ahok-Djarot. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan tersebut sebagai barang bukti,” pungkas Hisar.
(wal)
( sumber : okezone.com)