ARKIFM NEWS

Polres KSB Masih Dalami Dugaan Praktek Pungli Oknum Kades

Sumbawa Barat. Radio Arki- Wakil Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Kompol Martawan mengungkapkan masih terus mendalami kasus dugaan praktek pungutan liar yang melibatkan oknum kades dan staf  desa Seminar Salet. Dan berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut.

“ini bagian dari tugas tim saber Pungli KSB. Kemarin memang ada laporannya, dimana pemerintah desa yang memungut biaya dari pengurusan sertifikat tanah” tegasnya, Selasa (14/3) siang tadi kepada www.arkifm.com.

Dijelaskan, oknum pemerintah desa ini diduga mengambil biaya administrasinya sebanyak Rp 300 ribu, dan ada dua ratus kepala keluarga yang telah dimintai biaya pengurusan sertifikat tanah pada program Prona. Sampai sejauh ini, masih ada sebagian sertifikat yang belum dibagikan. Karena masih belum melunasi biaya yang disebut sebagai adminstrasi dan diduga pungutan liar.

Saat melakukan penangkapan oknum tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 3 juta lebih, dan bukti nama-nama penerima sertifikat tanah pada program Prona tersebut.

“itu juga diamankan. Dan sampai saat ini sudah dimintai keterangan beberapa oknum desa terkait dan dari pihak pertanahan juga sudah dipanggil.”Bebernya.

Untuk sementara, lanjutnya, dari hasil klarifikasi sejumlah pihak dan saksi-saksi, diketahui bahwa uang yang dipungut kepada penerima telah disepakati para pihak, terutama oleh penerima. Jadi untuk sementara waktu kasus tersebut masih didalami dan diselidiki  oleh penyidik di kepolisian resor Sumbawa Barat.

Lebih lanjut, ia menegaskan, praktek pungutan liar memang tengah menjadi focus kebijakan nasional. Sehingga setiap daerah berkewajiban untuk membentuk tim saber pungli yang terdiri dari kepolisian dan unsur pemerintah daerah. Dan untuk mengoptimalkan kerja tim saber pungli, maka akan ada instrumen pendukung lainnya. Seperti nomor penerima layanan pelaporan masyarakat, SMS Center dan perangkat lainnya.

“kasus itu (dugaan pungli prona) bagian dari tugas saber pungli, dan kita akan terus mendorong partisipasi public tentang tugas dan fungsi saber pungli.” Demikian, tutupnya.

Seperti diketahui PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset. Dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA. (Ibrahim/RadioArki)

 

 

Related posts

Soal Dugaan Pencamaran Di Tongo, Ini Tanggapan Kapolda NTB

ArkiFM Friendly Radio

Forkopimda NTB Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19

ArkiFM Friendly Radio

LIVOPMA III Sumbawa Barat Bakal Digalakkan Untuk Hasilkan Bibit Atlet

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment