Sumbawa Barat. Radio Arki- Badan Amil Zakat Nasional untuk Kabupaten Sumbawa Barat (BAZNAS KSB) berharap agar peraturan daerah tentang zakat bisa segera ditetapkan oleh DPRD Sumbawa Barat. Karena melihat kebutuhan dan pentingnya zakat dalam konteks kehidupan ummat dan bangsa.
Demikian diungkapkan, Ketua BAZNAS KSB, Ust. Muhammad Jafar Yusuf, kepada www.arkifm.com, belum lama ini.
“harapan kita ini (Perda Zakat) bisa segera ditetapkan. Karena kita ingin ada daya dukung regulasi di daerah tentang zakat.” Ujarnya.
Dijelaskan, Zakat adalah kewajiban yang disyariatkan kepada muslim sebagai bentuk pensusian harta yang telah didapatkan dalam bentuk rizki. Dalam pemanfaatnya zakat memiliki manfaat yang sangat besar dalam hal untuk mendorong kesejahteraan ummat. Untuk itulah Islam mewajibkan zakat bagi setiap pemeluknya.
Menurut Ustat Jafar, demikian ia akrab disapa, sebagai daerah yang telah menjadikan nilai keislaman sebagai sendi kehidupan di Sumbawa Barat, maka idealnya peraturan daerah yang bisa mengatur secara khusus tentang zakat sudah harus ada.
“Harapan kita bisa segera ditetapkan DPRD. Karena draftnya sudah diajukan, bahkan sudah lama ada di DPRD.” Terangnya.
lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam kurun beberapa bulan terakhir, mulai bulan Januari 2017 lalu, pembayaran zakat di Sumbawa Barat cukup tinggi, yaitu mencapai ratusan juta rupiah. Dan pemanfaatan atau pendistribusian sudah langsung dilakukan kepada mustahiq (penerima zakat), seperti fakir miskin dan warga yang terkena musibah banjir.
“pimpinan daerah sudah punya dukungan yang kuat. Seperti kemarin sudah ada himbauan yang meminta kepada setiap PNS bisa membayar zakat. Selanjutnya kita ingin dijadikan sebagai gaya hidup, jadi bukan hanya PNS yang membayar zakat melainkan seluruh ummat muslim yang telah memenuhi kriteria di Sumbawa Barat. Makanya kita dorong Perda tentang zakat segera ditetapkan dan menjadi regulasi yang mendukung system zakat di daerah.” Demikian, tutupnya. (Unang Silatang. Radio Arki)