“Tahapan pemilihan gubernur NTB sudah memasuki tahapan pendaftaran Calon. Dalam aturan pemilihan kepala daerah, ada sejumlah larangan terhadap kepala daerah untuk menjaga netralitas dan tendensi politik dalam kebijakannya.”
Taliwang. Radio Arki- Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Gubernur NTB, Khairuddin mengungkapkan, tengah mengundang Bupati Sumbawa Barat untuk mengklarifikasi tentang kebijakan mutasi pejabat eselon dua dan tiga pada lingkup pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat belum lama ini.
“iya kami sudah undang klarifikasi hari ini (Rabu 10 Januari. Red). Dan informasinya Bupati akan memberikan klarifikasi lewat surat resmi. Jadi kami tetap menunggu.”ungkapnya kepada www.arkifm.com via seluler, Rabu (10/1) siang tadi.
Menurut Heru, demikian ia akrab disapa, klarifikasi itu dibutuhkan atas dugaan pelanggaran yang termaktub dalam Permendagri nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah, pasal 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Seperti diketahui selain Permendagri nomor 73 tahun 2016 tersebut, bahasa yang sama juga terdapat dalam Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota nomor 10 tahun 2016 pasal 71, ayat 2. Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa Gubernur, BUpati dan walikota dilarang untuk melakukan mutasi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penepatan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir H.W.Musyafirin yang dikonfirmasi secara terpisah www.arkifm.com menegaskan, penafsiran terhadap aturan tersebut sangat berlebihan, dan semestinya Panwas KSB dapat melihat dan memahami aturan itu secara utuh.
“Menurut saya itu hanya miss (kesalahan) penarapan aturan yang berlebihan oleh Panwas. Secara filosofis mestinya aturan itu dipahami atau dimaknai ketika bupati atau pejabat pembina kepegawaian ikut serta sebagai balon (Bakal Calon) saat berkenaan.” Jawabnya.
“ini kan tidak ada hubungan soal Pilgub dengan mutasi KSB. Sekarang ini saja bahkan panwas KSB minta pejabat PNS KSB untuk dipekerjakan sebagai sekretaris Panwas. Ini juga namanya mutasi ksn?.” Jelasnya sembari mempertanyakan.
Lebih lanjut, Ia berharap Panwas KSB dapat memahami roh atau substansi atas aturan tersebut. Karena kalau penerapan aturan seperti yang dipahami oleh Panwas KSB saat ini. Maka bagaimana penerapan aturan itu pada saat momentum Pilpres mendatang. Tentu akan sangat merugikan pemerintah daerah yang tidak ikut serta dalam pesta demokrasi itu.
“jangan jangan nanti pada pesta Pilpres tidak boleh lagi dilaksanakan mutasi. Mutasi di KSB semata mata karena kebutuhan mendesak OPD yang dilaksanakan sesuai UU ASN dan sudah mendapat rekomendasi dari KASN. Karena ini juga hasil Pansel,” tegasnya.
“inikan juga sudah saya jelaskan ke Panwas KSB kemarin pada saat komisioner panwas KSB silaturrahim ke Graha Fitrah.” Tutupnya. (Unang Silatang. Radio Arki)