Sumbawa Barat. Radio Arki – Salah satu nasabah Bank NTB Syariah, Yulia Prihatini mengeluhkan pelayanan di Bank NTB Syariah KCP Pasar Taliwang. Wanita yang berstatus sebagai ASN di salah satu OPD lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu menilai, layanan Bank NTB Syariah di KSB tidak mengedepankan prinsip pelayanan publik.
Penilaian itu bermula, saat Yulia menggunakan haknya sebagai nasabah untuk meminta penjelasan secara detail terkait penerapan konsep syariah di Bank NTB Syariah. Karena Yulia menilai, pada penerapannya justru lebih menguntungkan Bank Konvensional dibanding Bank NTB Syariah itu sendiri. Hal itu berdasarkan jumlah hitungan margin pada bank NTB Syariah yang justru lebih besar dibandingkan bunga, jika peminjaman uang dilakukan di Bank konvensional.
“Sebenarnya yang paling penting itu bukan soal jumlah, tapi soal bagaimana penjelasan sehingga angka margin itu bisa sejumlah itu, karena hal tersebut penting untuk nasabah ketahui sebagai bentuk kenyamanan sebagai nasabah. Tapi bukan mendapatkan jawaban, saya malah ditanggapi sinis dengan nada tinggi yang memancing emosi. Apakah begini cara melayani nasabah ?,” Kata Yulia kepada arkifm.com, belum lama ini.
Sebagai nasabah yang sudah lama menggunakan perbankkan syariah, Yulia mengaku kecewa dengan sikap pegawai Bank yang tidak ramah serta mengedepankan prinsip pelayanan. Padahal kedatangannya, murni sebagai bentuk kegelisahan dan kejanggalan akan penerapan konsep syariah di Bank NTB Syariah, yang juga dirasakan oleh ASN lainnya di KSB.
“Beberapa kejanggalan lainnya juga seperti akad jual beli (murabahah) yang tidak diberikan kepada nasabah. Namun karena saya terus desak dan minta, karena itu hak saya selaku nasabah, akhirnya kelima kalinya saya minta baru diberikan. Termasuk juga pembayaran tagihan di Bank yang anehnya berbeda dengan jumlah pembayaran yang tercatat di bendahara OPD. Pada kasus saya, pembayaran sudah dilakukan selama 25 bulan, tapi di Bank tercatat baru 24 bulan,” tutur Yulia.
Atas beberapa kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan baik, serta penerimaan yang kurang berkenan dari pegawai Bank NTB Syariah ketika ada yang mempertanyakan mekanisme perbankkan syariah, Yulia memutuskan untuk melakukan take over atau pindah Bank ke Bank lain. Hal itu terpaksa ia lakukan, untuk mendapatkan kenyamanan sebagai nasabah.
Sementara itu, Kepala Bank NTB Syariah Cabang Pembantu Pasar Taliwang Harun Arrasyid, SP mengatakan, pelayanan di Bank NTB Syariah sudah dilakukan secara maksimal sesuai SOP. Yang dimana pelayanan mengedepankan kenyamanan untuk nasabah. Namun pegawai kami juga manusia biasa, yang bisa terpengaruh dengan siapa yang dilayaninya. “Hal tersebut sifatnya kondisional dan tergantung lawan bicara, serta apa yang dibicarakan. Pasti juga ada hal yang menyebabkan nada bicaranya seperti itu,” terang Harun di ruang kerjanya, Rabu (2/2).
Terkait protes prihal jumlah pembayaran yang berbeda antara Bank dan Kantor nasabah, Harun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan inquery rekening pembiayaan. Artinya pihaknya tidak bisa memastikan kebenarannya. Prinan inquery yang didapatkan nasabah Yulia, kata Harun didapatkan dari Bank unit lain yang bisa saja data tersebut merupakan data bulan sebelumnya, yang perlu di match-kan terlebih dahulu.
“Itu data yang diminta ke unit lain, padahal data itu tidak boleh keluar dan hanya konsumsi kami saja. Untuk memastikan kebenarannya, maka harus kita klarifikasi terlebih dahulu. Kenapa kami tidak mau mengeluarkan data teresbut, karena nasabah masih berpikir konvensional masalah bunga pinjaman. Sedangkan kita sudah tidak bicara bunga, tapi margin dengan konsep jual beli. Ini syariah yang tempat perbedaanya di Akadnya, antara penjual dan pembeli yang sama sama sudah kita tandatangani,” jelasnya.
Prihal tidak diberikannya akad kepada nasabah, Harun berkilah kalau itu persoalan teknis, karena itu data nasabah lama yang tentu akan dicarikan terlebih dahulu dan pasti membutuhkan waktu. Apalagi petugasnya perempuan. “Kita carikan terlebih dahulu, apalagi data nasabah cukup banyak. Namun biasaya ada nasabah yang tidak mengambil akad dan langsung ke pencairan. Meski begitu, akad juga tetap menjadi hak nasabah,” tandas Harun Arrasyid. (Enk. Radio Arki)
next post