ARKIFM NEWS

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Pelabuhan Tano

Sumbawa Barat. Radio Arki – Upaya pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) seperti tak ada habisnya. Setelah sebelumnya berhasil diringkus seorang oknum mahasiswa yang menyelundupkan puluhan gram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Poto Tano, kini upaya kepolisian kembali membuahkan hasil.

Pada Rabu (25/12) dini hari sekitar pukul 04.00 wita, Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres KSB berhasil Mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika. Ketiga terduga pelaku tersebut masing masing berinisial JI (32) dan MBS (22) merupakan warga Kelurahan Brang Biji Kabupaten Sumbawa, sementara pelaku AZ (38) merupakan warga Desa Mokong Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.IK.,MH melalui Paur Subbag Humas Polres KSB, Bripka Mayadi Iskandar, kepada arkifm.com dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengungkapan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Tano.

Dijelaskan, kronologis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan esktasi tersebut bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang membawa narkoba dari Pulau Lombok ke wilayah Pulau Sumbawa melalui jalur laut.

“Kasat Narkoba Iptu Budiman Perangin Angin, SH memerintahkan upaya penyelidikan terkait laporan masyarakat. Selanjutnya pada hari Rabu dini hari, dilakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku dan ditemukan puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi, yang diselundupkan menggunakan 1 unit truk bernomor polisi EA 8926 B,” ungkap Bripka Mayadi.

“Setelah berhasil menggeledah terduga pelaku dan menemukan barang bukti, aparat kepolisian kemudian menggelandang terduga pelaku JI, AZ dan MBS ke Mapolres Sumbawa Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, 1 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 52 gram, 2 bungkus plastik pil ekstasi dengan rincian 35 pil ekstasi warna merah dan 24 pil ekstasi warna kuning, 2 buah HP, uang tunai Rp. 1.570.000, gulungan lakban, tisu warna putih pembungkus sabu, bukti tilang truk, kotak mainan tempat menyimpan narkotika dan 1 unit truk nopol EA 8926 B. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Zul-Rohmi Berpotensi Pisah Jalan

ArkiFM Friendly Radio

Mayat Nelayan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

ArkiFM Friendly Radio

Penyediaan Drainase Di Pembangunan Infrastruktur Perumahan Di KSB Tetap Berlanjut  

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment