Lombok Timur. Radio Arki – Tim Khusus (Timsus) 3C Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap dua orang pelaku jaringan sistem penebusan kendaraan curian yang terjadi di pemakaman umum Dusun Otak Rarangan Kecamatan Wanasaba Lotim, sekitar pukul 15.30 Wita, Sabtu (18/1).
Adapun pelakunya, yakni Amaq Helmi alias Saparudin (37), merupakan warga Dusun Dasan abagek, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel. Sementara pelaku lainnya Haerul Anwar alias Herul (25), merupakan warga Dusun Jorbat, Desa Otak Rarangan Wanasaba.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi, mengatakan awal dari penangkapan terjadi saat proses penebusan berlangsung di wilayah Aikmel, kendaraan sepeda motor milik dari korban, Hardianto, (31).
“Dua Pelaku di tangkap tanpa perlawanan. Dimana sebelumnya korban dan petugas sudah merencanakan penangkapan,” ucap Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi,
Sabtu (18/1).
Sebagai informasi, kata dia bahwa korban mengalami kejadian pencurian sepeda motor miliknya di Pekuburan Umum Dusun Jorbat. Setelah korban mengalami kejadian tersebut datanglah pelaku, Amaq Helmi menawarkan kepada korban untuk melakukan penebusan sebesar Dua Juta. Keesokan harinya korban memberikan uang sejumlah tersebut kepada pelaku.
“Hingga beberapa jam kemudian, kedua pelaku menyerahkan sepeda motor milik korban, sesuai yang dijanjikan diawal antar kedua belah pihak,” ucapnya.
Dijelaskannya juga, Pelaku merupakan jaringan penebusan yang biasa menghubungi korban apabila terjadi curanmor. Tidak jarang dari korbannya sudah menyerahkan sejumlah uang, namun sepeda motor tak kunjung kembali.
“Pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut sedang kami kembangkan, dimana identitas pelaku sudah kami kantongi,” ungkapnya.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Mio diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut. (M Arif. Radio Arki)