ARKIFM

Tersangka Human Trafiking Dilimpahkan ke Kejati NTB

Mataram. Radio Arki – Tersangka inisial HMS (50) warga Kelurahan Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Atau saat ini berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Diketahui tersangka tersebut pelaku penyambung pemberangkatan Korban, Ida Rohani (36), yang beberapa waktu yang lalu meninggal disiksa seorang majikannya di Arab Saudi.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kompol Artanto, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa, tersangka HMS dilakukan penangkapan pada tanggal 1 Oktober 2019 lalu. Kemudian setelah dilakukan penangkapan ditahan selama 20 hari di Mapolda. Selanjutnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap Kejati NTB untuk Disidangkan.

“Hari ini, akan dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) di Kejati,”kata, Kompol Artanto, S.I.K., M.Si, Senin (20/20).

Sebagai informasi, kata dia, tersangka HMS telah melakukan perekrutan dan pengiriman dengan cara memalsukan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban. Lalu memberikan uang FIT sebesar Lima Juta Rupiah kepada Korban.

Setelah diberikan uang itu, korban IR diantar saudaranya dari rumah ke Bandara (BIL) untuk bertemu HMS.

“Mereka bertemu di BIL, untuk sama-sama berangkat ke Jakarta, bertemu sponsor Inisial SI,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Artanto,mengatakan bahwa korban IR dan beberapa TKW yang lain di diamnkan di Jakarta untuk langsung di berangkatkan ke luar Negeri, untuk dipekerjakan di Arab Saudi. Tiba ditempat tujuan korban langung bekerja dirumah majikannya.

“Disana korban diperlakukan tidak baik, mendapat siksaan dari seorang majikan. Dia sempat mengadu ke keluarganya di rumah, ingin kembali pulang ke Lombok merasa tidak betah lagi di perlakukan seperti itu,”imbuhnya.

Namun Naas nasib korban, pada tanggal 20 Juni 2018 lalu di kos-kosan di Naksa At Taqwa Mekkah mengalami kebakaran sehingga korban di bawa ke Rumah Sakit Al Noor Mekkah oleh pemerintah setempat.

“Sayang nyawanya tidak terselamatkan. Dimakamkan di Mekkah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku, disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Junto Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Junto Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (M Arif. Radio Arki)

Related posts

Sumbawa Barat Kelebihan 2216 Ton Pupuk Anorganik

ArkiFM Friendly Radio

Gandeng INOVASI, Pemda KSB Rumuskan Kebijakan Strategis Pendidikan

ArkiFM Friendly Radio

48 Pejabat Lingkup Pemda Sumbawa Barat Dilantik

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment