Sumbawa Barat. Radio Arki –Polres Sumbawa Barat memusnahkan 96 gram narkoba jenis sabu sabu dan 57 butir ekstasi dengan cara diblender, kamis pagi (30/1). Pemusnahan narkoba senilai ratusan juta tersebut merupakan hasil pengungkapan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat mulai tanggal 25 Desember 2019 hingga minggu ketiga bulan Januari 2020.
“Pemusnahan narkoba hari ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba sejak tanggal 25 Desember lalu hingga minggu ketiga bulan Januari ini,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik.,MH dalam sambutannya dihadapan Kepala Pengadilan negeri Sumbawa, Ketua MUI, Perwakilan BNN dan berbagai unsur lainnya.
Selain dihadiri oleh unsur Muspida, pemusnahan barang haram tersebut juga disaksikan langsung oleh para pengedar narkoba yang berhasil diringkus kurang dari satu bulan tersebut. Kapolres menegaskan bahwa, pihaknya bersama Pemda, BNN dan seluruh elemen masyarakat telah berkomitmen untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
“Bersama semua elemen, kami telah berjanji untuk memerangi narkoba. Saya juga berjanji akan mengejar para pengedar narkoba di wilayah Sumbawa Barat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa, penegakan narkoba tidak pandang bulu. Siapapun itu, jika terlibat dengan barang haram tersebut akan ditangkap.
“Kami tidak pandang bulu. Siapapun itu, mau ASN bahkan anggota saya sendiri, jika terlibat kasus narkoba akan saya kejar. Jadi tidak ada yang kami lindungi, dan itu terbukti dengan sudah banyaknya anggota polri yang saya pecat,” tandas Kapolres. (Enk. Radio Arki)