ARKIFM

Catat !, 294 Karyawan Dilepas PT AMNT

“PT AMNT hanya menawarkan 36 Persen karyawan yang habis masa kontraknya masuk subkon”

Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebanyak 294 karyawan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) status kepegawaian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diperpanjang kontraknya. Meski demikian, dari 294 karyawan yang habis masa kontraknya, sebanyak 36 persen ditawarkan masuk ke perusahaan subkon atau perusahaan partner bisnis PT AMNT.

“Pada saat pertemuan di Santika Hotel, Pemprov NTB dan Bupati KSB mengharapkan dari jumlah kontrak yang telah berakhir, agar tidak semuanya karyawan tidak diperpanjang kontraknya. Dan itu setelah kita bicara, dapat disetujui sejumlah 36 persen dari 294 karyawan total jumlah kontrak yang akan berakhir kembali di rekrut,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr H Muhammad Agus Patria, SH., MH kepada arkifm.com di Graha Fitrah, kemarin (5/2).

Kadisnakertrans NTB mengaku, sebelumnya telah berupaya meminta pihak perusahaan agar mempelajari kembali keputusan mengevaluasi karyawan. Meski telah berupaya, Kadisnakertrans NTB menegaskan bahwa, kebijakan PKWT merupakan kewenangan dan tergantung perusahaan.

“Yang namanya PKWT itu tergantung kepada perusahaan. Kami (Pemerintah, red) minta dari sejumlah kontrak yang akan berakhir, coba dipelajari kembali. Ada tidak yang masih bisa diperkerjakan kembali. Akhirnya ada yang bisa dipekerjakan kembali di subkon,” katanya.

Kartika Octaviana selaku Manage Head Of Corporate Communication PT. AMNT, ketika disinggung terkait adanya PKWT yang habis masa kontraknya menjelaskan bahwa, jalurnya evaluasi kinerja dan lain sebagainya, disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

“Kami tentu sudah hitung dengan matang matang personil personil yang mumpuni dan mempunyai relasi yang baik. Sehingga program perusahaan bisa berjalan dengan lancar, bahkan bisa lebih baik. Itu harapannya,” terangnya.

Ia juga menyebutkan dari 294 karyawan yang habis masa kontraknya, 36 persen ditawarkan di bisnis partner, tapi tergantung karyawannya apakah mau atau tidak.

“36 persen dari 294 karyawan kita tawarkan ke bisnis partner. Tapi tergantung karyawannya, apakah mau atau tidak,” tambahnya.

Disinggung mengenai hasil rapat bersama Pemda KSB, Kadisnakertrans NTB dan anggota DPRD KSB, Kartika Octaviana mengatakan akan ada elaborasi lebih jauh evaluasinya seperti apa.

“Pengambilan keputasannya akan ada evaluasi. Nanti saya elaborasi lebih jauh evaluasinya seperti apa, itulah yang menyebabkan adanya keputusan,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

AMMAN Diminta Jadikan Mantar Sebagai Centra Tenun KSB

ArkiFM Friendly Radio

Pemdes Mura Terima Pendampingan Hukum Kajari Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Terkait Upah, Karyawan Minta PT. KJP Penuhi Tuntutan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment