Sumbawa Barat. Radio Arki – Maraknya truk dengan muatan melampaui kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang beroperasi atau melintas di Sumbawa Barat, belum bisa ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat.
Keterbatasan penindakan Dishub terhadap oknum pengusaha jasa angkutan yang mempraktikkan ODOL ini tentu beralasan. Pasalnya, Dishub KSB selaku instansi yang berwenang melakukan penindakan kendaraan ODOL belum memiliki personil Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) yang bersertifikasi dan berkompetensi di bidang tersebut.
“Banyak truk kelebihan dimensi dan muatan, atau truk ODOL yang melintas atau beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat, terutama dari dan menuju Pelabuhan Pototano, tapi tidak bisa ditindak tegas oleh petugas kami. Hal tersebut lantaran di Dishub KSB saat ini belum ada pegawai yang menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Kadishub KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd. belum lama ini.
Dikatakan, Dishub memantau dilapangan banyak ditemukan truk truk yang melebihi muatan, atau truk ODOL. Pelanggaran tersebut tidak bisa ditindak oleh pihak lain, termasuk kepolisian. Yang bisa menindak hanya Dinas Perhubungan.
“Namun di Dishub juga ada aturannya. Yang bisa menindak truk ODOL hanya Pegawai PPNS, sementara saat ini PPNS di KSB belum ada. Oleh karenanya, dalam waktu dekat Dishub kami akan segera mengirimkan seorang pegawai untuk mengikuti pelatihan PPNS, sehingga diharapkan tahun ini kita akan punya pegawai PPNS bidang Lalu Lintas yang berkompeten” katanya.
Meski belum bisa ditindak, Mantan Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Nakertrans ini tak tinggal diam. Pihaknya terus menghimbau sekaligus mensosialisasikan tentang dilarangnya truk atau kendaraan angkutan barang yang berkriteria ODOL dengan pendekatan persuasif dan edukarif, karena tidak sedikit juga pelaku yang belum tahu tentang aturannya.
“Tahap sekarang kami terus memberikan himbauan dan mensosialisasikan dan mengedukasi, aturannya kepada pelaku jasa angkutan, karena sangat membahayakan tata lalu lintas secara umum dan diri mereka sendiri secara khusus” terangnya.
Ia juga mengingatkan pengusaha atau pelaku jasa angkutan umum agar menggunakan kendaraannya melampaui standar muatannya. Karena akan berdampak fatal terhadap keselamatan banyak orang.
“Kita berharap pengguna jasa angkutan patuh terhadap aturan standar muatan. Karena bahaya praktek truk ODOL bukan hanya mengancam keselamatan sopir, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena setiap kendaraan sudah di sesuaikan kondisi pisiknya, prinsipnya Bisnis Yes, ODOL No” tukasnya. (Enk. Radio Arki)